1. Konglomerat Tahir Menjawab Utang Benny Tjokro ke Bank Mayapada
Sempat bergulir isu bahwa Benny Tjokrosaputro, terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), memiliki utang cukup besar kepada PT Bank Mayapada Tbk. Pemilik bank publik itu Dato Sri Tahir pun angkat bicara.
Tahir menyampaikan bahwa fasilitas pinjaman yang diberikan kepada perusahaan Benny Tjokro tidak besar. Menurutnya, tidak sebesar isu yang beredar di masyarakat.
Baca berita selengkapnya di sini.
2. Pemerintah Segera Potong Iuran BP Jamsostek hingga 90 Persen
Pemerintah akan memotong iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk relaksasi terhadap dampak pandemi virus corona. Beleid pemotongan itu sedang dalam tahap finalisasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam rapat bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Agus Susanto, Rabu (8/7/2020).
Baca berita selengkapnya di sini.
3. Bank Syariah Milik BUMN Bakal Merger, Bank Muamalat Ikut Digabung?
Dalam industri perbankan syariah Tanah Air dikenal dengan istilah five percent trap atau jebakan lima persen.
Istilah tersebut muncul karena nilai aset perbankan syariah sulit melampaui 5 persen dibandingkan dengan aset yang dimiliki bank umum konvensional. Namun, angka 5 persen tersebut akhirnya pecah setelah sekian lama bertahan pada Oktober 2019, pangsa pasar bank syariah menembus 6,01 persen.
Baca berita selengkapnya di sini.
4. Sinarmas AM Kembalikan Duit Korupsi Jiwasraya. Bagaimana Tersangka Lainnya?
PT Sinarmas Asset Management mengembalikan duit komisi atau management fee dan dana kelolaan milik PT Asuransi Jiwasraya (persero) dengan nilai mencapai Rp77 miliar.
Langkah itu dilakukan Sinarmas AM menyusul penetapan tersangka kasus korupsi Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung pada 25 Juni 2020. Bersama Sinarmas AM ada 12 perusahaan manajer investasi dan pejabat Otoritas Jasa Keuangan yang ditetapkan menjadi tersangka.
Baca berita selengkapnya di sini.
5. Beri Keringanan Kredit, Bank Justru Hemat Duit Rp103 Triliun. Kok Bisa?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghitung industri perbankan tidak perlu membentuk biaya pencadangan hingga akhir tahun senilai Rp103 triliun dari kebijakan penerapan restrukturisasi.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan regulator memberikan relaksasi kepada perbankan melalui program restrukturisasi kredit. Melalui kebijakan ini, bank tidak perlu membentuk biaya pencadangan yang dapat memberatkan permodalan. Hal ini pun merupakan upaya untuk menjaga stabilitas keuangan.
Baca berita selengkapnya di sini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel