Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah No.33/2020 yang mengatur mengenai pelaksanaan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam penanganan masalah stabilitas sistem keuangan.Beleid tersebut diundangkan pada 7 Juli 2020.
Dalam PP anyar ini, kewenangan LPS yang diatur antara lain dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan akibat pandemi virus corona, ancaman krisis ekonomi, dan/atau stabilitas sistem keuagan yang mencakup penanganan permasalahan bank. Selain itu, pelaksanaan fungsi LPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada Bab III diatur mengenai persiapan penanganan dan peningkatan intensitas persiapan untuk penanganan permasalahan bank sistemik dan bank selain bank sistemik.
"Persiapan penanganan bank dilaksanakan sejak bank ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK," demikian bunyi pasal 3 ayat 1 PP No.33/2020.
LPS akan berkoordinasi dengan OJK dalam rangka persiapan penanganan bank, yaitu dalam hal pertukaran data dan/atau informasi bank, pemeriksaan bersama terhadap bank, dan/atau kegiatan lainnya dalam rangka persiapan resolusi oleh LPS.
Dalam pasal 6 ayat 1 disebutkan LPS melakukan kegiatan lain dalam tahap persiapan penanganan bank meliputi, tetapi tidak terbatas pada persiapan dalam rangka identifikasi untuk pengelompokkan aset dan/atau kewajiban bank yang dialihkan dan pengajuan izin prinsip pendirian bank perantara.
Selain itu, disebutkan pada pasal 11 ayat 1 bahwa LPS dapat melakukan penempatan dana selama pemulihan ekonomi sebagai dampak Covid-19.
Penempatan dana oleh LPS tersebut bertujuan untuk mengelola dan/atau meningkatkan likuiditas LPS; dan/atau mengantisipasi dan/atau melakukan penanganan stabilitas permasalahan sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank.
Penempatan dana oleh LPS pada bank ketentuannya sebagai berikut:
a. total penempatan dana pada seluruh bank paling banyak sebesar 30 persen dari jumlah
kekayaan LPS;
b. penempatan dana pada satu Bank paling banyak
sebesar 2,5 persen (dua koma lima persen) dari jumlah kekayaan LPS; dan
c. setiap periode penempatan dana paling lama satu bulan dan dapat diperpanjang paling banyak 5 kali.
Beleid ini juga mengatur mengenai sumber pendanaan LPS dalam penanganan bank, yaitu antara lain repo kepada Bank Indonesia, penjualan SBN yang dimiliki kepada BI, penerbitan surat utang, pinjaman kepada pihak lain, dan/atau pinjaman kepada pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel