BI Perpanjang Penyesuaian Jadwal Operasional dan Layanan, Cek di Sini Jadwalnya!

Bisnis.com,10 Jul 2020, 10:08 WIB
Penulis: Maria Elena
Karyawan melintas di dekat logo Bank Indonesia (BI) di Jakarta, Senin (25/2/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik, dari yang sebelumnya berakhir 15 Juli 2020 menjadi 31 Juli 2020.

Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan kebijakan BI perpanjangan kebijakan ini dilakukan dengan mencermati situasi dan perkembangan Covid-19 saat ini.

Onny mengatakan, untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid-19, perpanjangan kebijakan memerhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat, serta hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan pelaku industri keuangan.

"Secara berkala, kebijakan ini akan dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia," katanya dalam siaran pers, Jumat (10/7/2020).

Onny menambahkan, dalam masa prakondisi kenormalan baru, kebijakan operasional BI akan mempertimbangkan upaya peningkatan kegiatan produktif secara bertahap dengan senantiasa memerhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

BI pun mengimbau industri keuangan, termasuk Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) untuk tetap mendorong gaya hidup baru (new lifestyle) di masa PSBB transisi ini, antara lain dengan menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 baik terkait pribadi maupun dalam rangka pelaksanaan tugas.

Sebelumnya Onny menyebutkan pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank.

BI akan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah dan otoritas terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asessmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19.

Penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik yang berlaku hingga 31 Juli 2020 sebagai berikut:

A. Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) menjadi sebagai berikut:


B. Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)

Perubahan jam operasional SKNBI menjadi sebagai berikut:

C. Layanan Operasional Kas

Perubahan jam operasional Layanan Kas menjadi sebagai berikut:


D. Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas.

Transaksi Operasi Pasar Terbuka (OPT) Rupiah dan Operasi Moneter Valas (OM Valas) yang semula dari pukul 08:00 s.d. 16:00 WIB disesuaikan menjadi pukul 09:00 s.d. 15:00 WIB. Sementara itu, transaksi Standing Facility (SF) yang semula dari pukul 16:00 s.d. 18:00 WIB disesuaikan menjadi pukul 15:00 s.d. 16:00 WIB. Selengkapnya sebagai berikut:

1. Transaksi Operasi Moneter Rupiah

2. Transaksi Operasi Moneter Valas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini