Kasus Jiwasraya, Kebijakan Pemerintah Harus Terukur dan Berorientasi ke Nasabah

Bisnis.com,10 Jul 2020, 19:34 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Pekerja membersihkan logo milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta, Rabu (31/7). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dinilai harus menerapkan kebijakan yang terukur terkait penyehatan dan pembayaran utang klaim PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Penanaman modal negara atau PMN pun dinilai perlu dilakukan agar kewajiban nasabah dapat segera terpenuhi.

Dosen Program MM-Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Kapler A. Marpaung menjelaskan bahwa saat ini belum terdapat kejelasan yang diperoleh para nasabah terkait pembayaran klaim Jiwasraya. Pemerintah pun belum menentukan bagaimana skema penyehatan yang akan dijalankan.

Kapler menilai bahwa pemerintah harus membuat proses penyehatan yang terukur, sehingga terdapat kejelasan pembayaran klaim bagi nasabah. Menurutnya, skema pembayaran cicilan merupakan salah satu langkah yang perlu dipertimbangkan.

"Menurut saya rencana awal pembayaran cicilan jauh lebih baik. Pembayaran cicilan itu jelas dan terukur, sementara restrukturisasi itu tidak ada kepastian dan terukur, sehingga dalam kasus Jiwasraya ini pemerintah harus segera melakukan penyuntikan dana," ujar Kapler kepada Bisnis, Jumat (10/7/2020).

Menurutnya, proses restrukturisasi akan memakan waktu karena entitas perusahaan baru yakni Nusantara Life harus terbentuk terlebih dahulu. Oleh karena itu, proses tersebut perlu dipercepat dengan adanya suntikan PMN.

Selain itu, Kapler pun menilai bahwa suntikan dana dan proses penyehatan harus dipastikan akan berbuah pembayaran klaim kepada nasabah. Oleh karena itu, skema yang disiapkan pemerintah harus memiliki ukuran yang tepat dan berorientasi kepada nasabah.

"Kalau Kementerian Keuangan setor uang ke holding asuransi [sebagai induk dari Nusantara Life] dan digunakan untuk bayar utang, mungkin bagus-bagus saja. Namun, kalau holding disuruh mengumpulkan uang dari beberapa perusahaan BUMN, itu sulit diukur nantinya apakah bisa sukses," ujarnya.

Menurut Kapler, kondisi solvabillitas Jiwasraya saat ini terjadi karena timpangnya rasio antara aset dan liabilitas, sehingga proses penyelesaian masalah harus mengacu kepada posisi aset. Untuk itu, diperlukan itikad baik dari pemerintah dalam menyelesaikan gagal bayar Jiwasraya.

"Pemerintah harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat bahwa sebagai pemegang saham akan melakukan tanggung jawabnya kepada nasabah. DPR sebagai wakil rakyat, kita harapkan harus tegas kepada pemerintah untuk hal ini [pembayaran klaim kepada nasabah]," ujar Kapler.

Sebelumnya, Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menjelaskan bahwa terdapat berbagai macam opsi atau skema yang disusun oleh pihaknya bersama Kementerian BUMN selaku pemegang saham. Skema itu mencakup upaya penyehatan, proses pembayaran klaim, hingga nasib Jiwasraya ke depan.

Hingga saat ini, belum terdapat skema penyehatan yang disepakati. Namun, pembahasannya mengerucut ke sejumlah rencana yang salah satunya adalah restrukturisasi polis ke Nusantara Life, perusahaan asuransi jiwa bentukan holding asuransi dan penjaminan.

Menurut Hexana, prinsip dari skenario restrukturisasi adalah mengembalikan polis menjadi normal. Polis JS Saving Plan tercatat memiliki janji imbal hasil yang 'tidak normal' atau sangat tinggi, yang menyebabkan utang klaimnya terus menumpuk tanpa mampu diimbangi aset untuk membayarnya.

"Kalau pemegang sahamnya pemerintah, pemerintah itu hadir [dengan menyiapkan skema penyehatan dan menyuntik penanaman modal negara atau PMN]. Cuma semua harus paham bahwa pengelolaan keuangan negara itu ada prosedurnya," ujar Hexana kepada Bisnis di Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta pada Kamis (9/7/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini