Relaksasi Kredit Akibat Covid-19 di NTT Mencapai Rp3,7 Triliun

Bisnis.com,10 Jul 2020, 12:51 WIB
Penulis: Newswire
Kepala Kantor OJK NTT, Robert Sianipar (kiri)./Antara

Bisnis.com, KUPANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Timur mencatat nilai relaksasi kredit yang disalurkan lembaga perbankan akibat pandemi Covid-19 di NTT mencapai sekitar Rp3,7 triliun.

Nilai relaksasi ini tercatat hingga Juni 2020 yang terdiri dari bank umum sebesar Rp3,721 triliun dan bank perkreditan rakyat (BPR) Rp64 miliar, kata Kepala Kantor OJK NTT, Robert Sianipar dalam keterangan yang diterima di Kupang, Jumat (10/7/2020).

Ia menjelaskan relaksasi kredit tersebut telah diberikan kepada sebanyak 42.142 debitur di bank umum yang didominasi debitur usaha mikro kecil menengah (UMKM) mencapai sebesar 86 persen.

Sementara itu relaksasi di BPR telah diberikan kepada 379 debitur yang juga didominasi UMKM sebesar 98,83 persen.

Robert Sianipar meminta pihak perbankan maupun perusahaan pembiayaan di provinsi setempat terus proaktif melakukan pendataan debitur yang betul-betul terdampak Covid-19 untuk mendapat relaksasi kredit.

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat atau nasabah yang ingin mengajukan relaksasi kredit agar menggunakan media komunikasi yang ada dengan lembaga jasa keuangan.

“Tidak perlu berbondong-bondong datang ke lembaga jasa keuangan karena tentu kita juga memperhatikan protokol kesehatan yang ada dalam rangka pencegahan Covid-19,” katanya.

Ia menyarankan para nasabah memanfaatkan media komunikasi yang disediakan lembaga jasa keuangan seperti website, contact centre, account officer, dan lainnya.

Robert Sianipar menambahkan pihaknya terus memantau pelaksanaan restrukturisasi debitur terdampak Covid-19 secara mingguan pada perbankan yang diawasi langsung oleh OJK NTT.

“Yang perlu kita hindari juga adanya free rider atau debitur yang melakukan relaksasi tetapi sebenarnya tidak terdampak Covid-19,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini