Tangani Bank Bermasalah, LPS Bisa Suntik Dana. Ini Aturan Mainnya

Bisnis.com,10 Jul 2020, 05:55 WIB
Penulis: Ropesta Sitorus
Petugas membersihkan logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo akhirnya mengesahkan beleid terbaru yang mengatur kewenangan lebih yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terkait penanganan bank bermasalah. 

PP nomor 33/2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam Rangka Melaksanakan Langkah-langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan tersebut diundangkan pada 7 Juli 2020. Salah satu poin yang diatur yakni terkait penyuntikan likuiditas oleh LPS ke bank-bank yang sakit. 

Pada pasal 11 ayat 1 beleid tersebut disebutkan bahwa LPS dapat melakukan penempatan dana selama pemulihan ekonomi sebagai dampak Covid-19.

"Penempatan dana oleh LPS tersebut bertujuan untuk mengelola dan/atau meningkatkan likuiditas LPS; dan/atau mengantisipasi dan/atau melakukan penanganan stabilitas permasalahan sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank," demikian dikutip Bisnis dari Pasal 11 ayat 2 aturan tersebut, Jumat (10/7/2020). 

Lebih lanjut disebutkan bahwa penyuntikan dana oleh LPS untuk membantu menstabilkan likuiditas perbankan ini tidak bisa asal dilakukan. Setidaknya ada tiga aturan mainnya yang ditetapkan pemerintah.

Pertama, jumlah total penempatan dana pada seluruh bank paling banyak sebesar 30 persen dari jumlah kekayaan LPS. Kedua, penempatan dana pada satu bank paling banyak sebesar 2,5 persen dari jumlah kekayaan LPS. Ketiga, setiap periode penempatan dana paling lama satu bulan dan dapat diperpanjang paling banyak lima kali.

Mengenai sumber pendanaan yang akan digunakan dalam menangani bank yang bermasalah tersebut, LPS diizinkan untuk menarik utang bila diperlukan.

LPS dapat melakukan repo surat berharga kepada Bank Indonesia, menjual surat berharga negara (SBN) yang dimiliki kepada BI, menerbitkan surat utang, serta meminjam kepada pihak lain. Terakhir, jika hal tersebut telah diupayakan dan likuiditas LPS masih kurang, LPS dapat mengajukan pinjaman kepada pemerintah.

"LPS dapat melakukan pinjaman kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d yang berasal dari dalam negeri dan/atau luar negeri," demikian dituliskan dalam pasal 19 ayat 1. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini