Perbankan Tawarkan Bunga Deposito hingga 7 Persen, Apakah Dijamin LPS?

Bisnis.com,10 Jul 2020, 10:19 WIB
Penulis: Annisa Sulistyo Rini
Ilustrasi suku bunga deposito/JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Beberapa bank terpantau memiliki suku bunga simpanan deposito rupiah rata-rata hingga 7 persen.

Hal tersebut terlihat dari Statistik Perbankan Indonesia yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Per April 2020, suku bunga rata-rata deposito bank BUKU I tertinggi pada tenor 6 bulan, yaitu sebesar 7,88 persen.

Kelompok bank BUKU II mencatatkan bunga deposito rupiah rata-rata paling tinggi 7,25 persen untuk tenor 12 bulan ke atas, sedangkan suku bunga deposito rupiah rata-rata bank BUKU III tertinggi pada tenor 12 bulan ke atas sebesar 6,90 persen.

Untuk kelompok bank BUKU IV, suku bunga deposito rupiah rata-rata tertinggi 6,57 persen untuk tenor 12 bulan ke atas.

Dengan suku bunga rerata hingga lebih dari 7 persen, apakah simpanan tersebut dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS)?

Dalam situs resmi LPS terdapat kriteria simpanan layak bayar jika bank dilikuidasi, yaitu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

Adapun, tingkat bunga penjaminan LPS pada periode 30 Mei 2020 hingga 30 September 2020 adalah sebesar 5,50 persen untuk deposito rupiah di bank umum dan 1,50 persen untuk deposito valas.

Sementara itu, untuk BPR tingkat bunga penjaminan sebesar 8,00 persen. Dengan demikian, jika bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan, yang saat ini sebesar 5,50 persen untuk bank umum dan 8,00 persen untuk BPR, maka simpanan tersebut tidak dijamin LPS.

Sejak 13 Oktober 2008, LPS juga menetapkan saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank adalah paling banyak senilai Rp2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini