Bisnis.com, JAKARTA — Setelah perjalanan panjang menjadi buron 17 tahun terakhir, Maria Pauline Lumowa akhirnya berhasil diekstradisi Pemerintah Indonesia pada Kamis (9/7/2020).
“Ini adalah proses pencarian panjang, yang kami lakukan untuk menunjukkan bahwa kita adalah negara hukum,” kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly saat menghelat konferensi pers daring di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Maria adalah pelaku pembobolan kas PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. melalui Letter of Credit (L/C) fiktif pada rentang Oktober 2002 hingga Juli 2003. Total duit yang bisa digasaknya dari bank BUMN itu ditaksir berada di kisaran Rp1,7 triliun.