Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kewenangan LPS dalam Rangka Melaksanakan Langkah-langkah Penanganganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan.
Dalam PP anyar ini, OJK tetap memiliki peran sebagai penetap status bank dalam pengawasan khusus. Selanjutnya, LPS bersama OJK dapat melakukan persiapan peningkatan intensitas penanganan bank yang ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan khusus.
Kegiatan yang dilakukan meliputi, pengkinian hasil pemeriksaan bersama, tetapi tidak terbatas pada penjajakan kepada calon bank penerima dalam rangka pemasaran aset dan kewajiban bank, penjajakan kepada pemegang saham yang berpotensi ikut serta melakukan penyetoran modal untuk Bank Sistemik, atau bahkan pengajuan izin usaha bank perantara.
Lebih lanjut, dalam penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan yang timbul akibat terjadinya pandemi virus corona dan untuk menghadapi ancaman krisis ekonomi dan mencakup penanganan permasalahan, maka LPS dapat melakukan penempatan dana selama pemulihan ekonomi.
Penempatan dana oleh LPS pada bank ditujukan untuk mengelola atau meningkatkan likuiditas, mengantisipasi permasalahan sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan Bank.
Adapun, total penempatan dana pada seluruh Bank paling banyak sebesar 30 persen dari jumlah kekayaan LPS, dan setiap individu bank paling banyak sebesar 2,5 persen dari jumlah kekayaan LPS. Penempatan dana paling lama 1 bulan dan dapat diperpanjang paling banyak 5 kali.
Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan mengatakan langkah yang diambil oleh pemerintah cukup baik terutama untuk menjaga ketahanan stabilitas sekaligus mempertahankan kepercayaan nasabah tabungan.
"Saya rasa ini cukup baik. Ini akan membuat integrasi kementerian dan lembaga dalam komite stabilitas sistem keuangan lebih baik. Penempatan dana juga sangat baik sekali untuk menjaga kepercayaan nasabah penabung," katanya, Jumat (10/6/2020).
Hanya saja dia menyebutkan OJK harus tetap memperketat sistem pengawasannya, terutama pada masa sebelum dan pasca penempatan dana LPS.
Penempatan dana LPS tidak boleh dimanfaatkan untuk suatu hal yang memicu moral hazzard, dan harus dapat memberi dampak positif langsung kepada bank yang mendapat fasilitas ini.
"Sepertinya isu moral hazzard akan kecil, karena bank yang mendapatkan hanya yang masuk dalam kategori dalam pengawasan khusus," katanya.
Anggota Komisi XI Dari Fraksi PDIP Hendrawan Supraktikno berpendapat senada. Penerbitan PP No.33/2020 dapat menumbuhkan kepercayaan pasar sekaligus menekan ketidakpastian di industri perbankan saat ini.
"Artinya semua lini dalam orkestra KSSK telah siap dan mengantisipasi dampak krisis. Mudah-mudahan kepercayaan pasar dapat tumbuh kembali, dan ketidakpastian dapat ditekan serendah mungkin," katanya.
Sebagai informasi, PP ini dapat dikatakan sebagai lanjutan wacana yang digodok oleh Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) bersama pemerintah.
LPS sebelumnya diharapkan bisa memberikan penempatan dana langsung ke bank yang berada di ujung jurang baik sistemik maupun non-sistemik. Dengan dana yang dikelola, LPS dinilai mampu menempatkan dananya agar bank tidak sampai menjadi gagal bayar.
Hendramawan bahkan sebelumnya menilai undang-undang yang berlaku saat ini sudah cukup untuk mengatasi semua permasalahan likuiditas perbankan tanpa harus membuat hal baru yang justru membuka banyak celah fraud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel