KPK Minta Petahana yang Pencitraan Pakai Bansos Covid-19 Diberi Sanksi

Bisnis.com,11 Jul 2020, 13:35 WIB
Penulis: Newswire
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan tanggapannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (25/6/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) didorong untuk memberikan sanksi kepada para petahana yang menggunakan program penanganan pandemi Covid-19 untuk pencitraan diri jelang Pilkada 2020. Dorongan itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

"Diperlukan kehadiran penyelenggara pemilu dalam hal ini KPK dan Bawaslu sejak dini untuk mengingatkan dan memberi sanksi para petahana yang menggunakan program penanganan pandemi Covid-19 seperti bansos untuk pencitraan diri, yang marak terjadi jelang pilkada serentak yang tinggal menghitung hari," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (11/7/2020).

Menurut Firli, sanksi yang diberikan bisa sampai pembatalan sebagai calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Adapun, pasal itu mengatur kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih.

Firli menyatakan jelang pilkada, lembaganya menerima laporan sejumlah oknum kepala daerah yang mengambil kesempatan untuk meningkatkan citra diri di hadapan masyarakat dengan "membonceng" penggunaan dana penanganan Covid-19 dari pemerintah pusat.

Dia mengungkapkan dana penanganan Covid-19 dijadikan sarana sosialisasi diri atau alat kampanye seperti memasang foto mereka pada bansos kepada masyarakat yang terkena dampak pandemi.

"Tidak sedikit informasi perihal cara oknum kepala daerah petahana yang hanya bermodalkan selembar stiker foto atau spanduk raksasa mendompleng bantuan sosial yang berasal dari uang negara, bukan dari kantong pribadi mereka, yang diterima KPK," ungkap Firli.

Selain tidak elok dilihat, dia mengatakan hal itu tentunya telah mencederai niat baik dan kewajiban pemerintah membantu rakyat di masa pandemi saat ini.

Menurutnya, demokrasi yang sesungguhnya mesti menyediakan ruang adu program untuk meraih suara pemilih, bukan memainkan segala cara untuk meraih kemenangan.

"Saya imbau kepada kepala daerah yang kembali ikut kontestasi pilkada serentak Desember 2020, setop poles citra Anda dengan dana penanganan Covid-19," ujar Firli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini