Hari Koperasi Ke-73, Ini Kriteria Penerima Keringanan Cicilan KUR Menurut Menteri Teten  

Bisnis.com,12 Jul 2020, 14:02 WIB
Penulis: Aprianus Doni Tolok
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki memberikan penjelasan kepada awak media sesuai ngorol bareng bersama para pelaku koperasi dan UKM tentang Omnibus Law di Jakarta, Senin (9/3/2020). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Pada Hari Koperasi Nasional Ke-73 yang jatuh pada 12 Juli 2020, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berharap koperasi dapat menjadi kekuatan utama ekonomi kerakyatan.

"Mari kita kobarkan semangat dengan menjadikan koperasi sebagai kekuatan ekonomi rakyat dalam pemulihan ekonomi nasional," ujarnya dalam unggahan Twitter @KemenkopUKM, Minggu (12/7/2020).

Teten menyebutkan pada masa pandemi Covid-19, Koperasi dan UKM menjadi salah satu sektor yang mendapatkan stimulus dari pemerintah dalam progam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Bentuk yang diberikan yakni tambahan subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR).

Tenten menyebutkan tidak semua debitur KUR bisa mendapatkan tambahan subsidi bunga tersebut. Dalam unggahan lain, disebutkan bahwa hanya debitur KUR terdampak Covid-19 yakni koperasi atau UKM yang pembayarannya lancar sebelum pandemi, yang berhak menerima tambahan subsidi bunga KUR.

"Syarat penerima subsidi bunga KUR adalah sobat debitur yang memiliki kolektibilitas kredit lancar hingga Februari 2020," tulis akun ini.

Lebih lanjut, bagi debitur KUR yang ingin mendapatkan bantuan tersebut dapat mengajukan permohonan kepada bank yang menyalurkan kredit dengan mengisi formulir serta lampiran dibutuhkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini