Tahun Ajaran Baru, 3 Zona Ini Dilarang Adakan Kelas Tatap Muka

Bisnis.com,12 Jul 2020, 09:01 WIB
Penulis: Saeno
Satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA KUNING, ORANYE, DANnMERAH, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuannpendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR)/buku saku kemdikbud.

Bisnis.com, JAKARTA - Persiapan tahun ajaran baru mulai dilakukan sekolah. Pengadaan tempat mencuci tangan di gerbang masuk sekolah menjadi pemandangan berbeda dibanding tahun ajaran baru pada masa-masa sebelumnya.

Wabah virus Corona penyebab Covid-19 mengharuskan sekolah menyiapkan protokol kesehatan untuk mencegah siswa, guru, dan staf sekolah tertular virus tersebut.

Pihak Kemendikbud pun telah mengantisipasi dan memilah sekolah yang mana boleh mengadakan pembelajaran tatap muka dan yang dilarang melakukannya.

"Satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA KUNING, ORANYE, DAN MERAH, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan, " demikian keterangan tertulis pihak Kemendikbud dengan penonjolan pada wilayah zona yang tidak diizinkan melakukan pembelajaran tatap muka..

Secara lengkap, Kemendikbud melampirkan Panudan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Disebutkan bahwa sekolah yang berada di Zona Kuning, Oranye, dan Merah tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR) sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020
tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Kemendikbud mewajibkan kepala satuan pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah pada semua zona mengisi daftar periksa pada laman Data Pokok
Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan.

Sementara itu pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada semua zona memiliki sejumlah kewajiban.

Pertama, wajib memastikan seluruh kepala satuan pendidikan mengisi daftar periksa pada laman DAPODIK atau EMIS untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan; dan
Kedua, tidak memperbolehkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan bagi:

  1. satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa; atau
  2. satuan pendidikan yang sudah memenuhi daftar periksa namun kepala satuan pendidikan menyatakan belum siap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini