Objek Wisata Sudah Dibuka, Pemkab Cirebon Minta Semua Patuhi Protokol Kesehatan

Bisnis.com,12 Jul 2020, 13:37 WIB
Penulis: Hakim Baihaqi
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, CIREBON - Aktivitas kepariwisataan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, sudah kembali dibuka sejak Kamis (9/7/2020). Keputusan tersebut berdasarkan surat keterangan dari Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora).

Kepala Disbudparpora Kabupaten Cirebon, Hartono, mengatakan, untuk pengelola objek wisata, diminta harus melakukan berbagai hal terkait pencegahan bersama terhadap penularan dari wabah Covid-19.

Beberapa hal yang harus dilakukan di antaranya, memaksimalkan reservasi/pembayaran secara daring, mengimbau pengunjung membersihkan tangan, dan petugas layanan dapat menanyakan alamat tempat tinggal.

"Kemudian, penerimaan tamu maksimal sebanyak 50 persen dari total fasilitas yang dimiliki objek wisata/taman rekreasi," kata Hartono di Kabupaten Cirebon, Minggu (12/7/2020).

Selama di dalam objek wisata, kata Hartono, pengelola harus mengizinkan pengunjung untuk membawa makanan atau minuman dari luar, namun dengan tetap menjaga kebersihan di kawasan.

Namun, apabila menyediakan layanan makan atau minuman, diminta untuk menghindari‎ pengambilan makanan sendiri oleh pengunjung.

"Makanan atau minuman yang disajikan harus berasal dari bahan makanan yang bersih, serta diolah dan disajikan secara higienis," katanya.

Kemudian, bagi pengunjung diminta menggunakan masker selama berada di area publik dan melakukan budaya etika batuk atau bersin serta tetap memperhatikan jaga jarak/minimal satu meter dengan orang lain.

Hartono mengatakan, hal tersebut dilakukan dalam upaya mencegah serta memutus mata rantai Covid-19, dengan cara melakukan pemeriksaan, kelengkapan peralatan sesuai protokol kesehatan.

"Tidak hanya sektor kepariwisataan, SOP pun kami dibuat di tempat olahraga dan serta tempat kegiatan kesenian. Kami semua mematauhi," katanya. (K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini