Pandemi Covid-19 Belum Reda, Bekasi Atur Pelaksanaan Hari Raya Iduladha

Bisnis.com,12 Jul 2020, 03:29 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi - Sholat Iduladha /antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran mengenai petunjuk pelaksanaan Hari Raya Iduladha, yang jatuh pada 31 Juli 2020, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

“Pemerintah Kota Bekasi secara terus menerus mengimbau kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan. Jangan anggap remeh, tetap waspada,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Sabtu (11/7/2020).

Rahmat mengatakan petunjuk pelaksanaan Iduladha mengatur tata cara Salat Id hingga pemotongan hewan kurban sesuai protokol kesehatan Covid-19.

"Agar kerumunan yang terjadi saat pemotongan hewan kurban maupun pelaksanaan Salat Iduladha dapat ditekan potensi penyebarannya," kata dia.

Surat Edaran Nomor 451/4323-Setda.Kessos mengatur Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 Hijriah Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

"Penerapan protokol kesehatan agar berjalan maksimal sehingga terjaga dari penularan Covid-19. Karena ruang lingkup pelaksanaan Salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban dilaksanakan secara berjamaah dan mengumpulkan orang banyak," ujarnya.

Rahmat menjelaskan sejumlah aturan dalam surat edaran tersebut di antaranya menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan serta melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan di area tempat pelaksanaan.

“Lalu menyediakan alat pengecekan suhu tubuh serta pelibatan anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, dan sebagainya,” kata dia.

Dalam surat edaran itu warga diperbolehkan melaksanakan Salat Iduladha di lapangan, masjid, maupun ruangan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah kecuali titik yang dianggap masih belum aman Covid-19.

Membatasi jumlah pintu keluar masuk guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan, menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, penyanitasi tangan di semua akses keluar-masuk.

Petugas berhak melarang jamaah memasuki area shalat jika bersuhu badan di atas 37,5 derajat selsius saat diperiksa dua kali dalam kurun waktu lima menit.

Kemudian pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus berjarak minimal satu meter serta mempersingkat waktu shalat dan khutbah tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukun Saalat Iduladha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini