Menko PMK: Pemda Harus Beri Sanksi ke Pelanggar Protokol Kesehatan

Bisnis.com,13 Jul 2020, 13:11 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Aktivitas jual beli tanpa menerapkan protokol kesehatan di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2020). Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mencatat 833 pedagang pasar terjangkit virus corona, 35 di antaranya meninggal dunia. Kasus positif tersebar pada 164 pasar di 24 provinsi dan 72 kabupaten atau kota. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah daerah didorong untuk memiliki kebijakan yang bersifat praktis, tak terkecuali aturan pemberian sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan dasar maupun sektoral.

Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebagai upaya mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus di era new normal.

"Jadi masyarakat jangan salah mengartikan, new normal sama sekali belum normal tapi bagaimana kita harus bisa mengendalikan. Kita bekerja keras menjaga agar Covid-19 bisa dikendalikan dan kuncinya ada pada kepatuhan masyarakat," kata Muhadjir Effendy dikutip dalam siaran resminya, Senin (13/2/2020).

Muhadjir mengatakan bahwa daerah harus memiliki kepekaan terhadap situasi dan menyesuaikan kebijakan yang akan diambil terkait penanganan Covid-19.

"Secara nasional saya melihat ini masih bisa dikendalikan. Tapi untuk daerah-daerah tertentu, Bapak Presiden sudah mengamanatkan agar daerah memberikan perhatian betul-betul kapan dia harus 'ngegas' kapan harus 'ngerem'," ujarnya.

Menurutnya, yang paling penting sesuai arahan Presiden agar pemerintah, khususnya Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tidak lagi hanya fokus pada wilayah-wilayah yang kluster dan penambahan kasusnya tinggi.

"Tapi di wilayah-wilayah yang sekarang aman juga diperkuat sebagai upaya-upaya preventif, suportif kita perkuat namun di daerah-daerah yang kasusnya sangat tinggi juga tidak boleh diabaikan," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini