Ada Gugatan Hak Waris, Ini Kata Manajemen Grup Sinar Mas

Bisnis.com,13 Jul 2020, 21:26 WIB
Penulis: Finna U. Ulfah
Eka Tjipta Widjaja.Foto: Dokumentasi Sinar Mas

Bisnis.com, JAKARTA - Manajemen Grup Sinar Mas menyatakan gugatan Freddy Widjaja terkait hak waris atas beberapa entitas usaha Grup Sinarmas dinilai tidak memiliki landasan hukum.

Manajemen Grup Sinarmas mengatakan bahwa entitas usaha yang menjadi perebutan hak waris oleh Freddy Widjaja tidak memiliki hubungan dengan mendiang Eka Tjipta Widjaja. Pasalnya, pendiri konglomerasi Grup Sinar Mas itu tidak memiliki saham di perusahaan-perusahaan yang digugat Freddy.

“Dengan demikian, gugatan Freddy Widjaja tidak mempunyai dasar hukum. Jadi pada dasarnya Grup Sinar Mas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalaan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini,” tulis Manajemen Grup Sinar Mas dikutip dari keterangan resmi yang diterima Bisnis, Senin (13/7/2020).

Untuk diketahui, Freddy Widjaja yang anak pertama dari istri ketiga Eka Tjipta Widjaja, Lidia Herawaty Rusli, menggugat hak warisan di Pengadilan Jakarta Pusat.

Dalam petitum gugatan tersebut, Freddy Widjaja sebagai penggugat memohon beberapa hal, salah satunya meminta agar majelis hakim menyatakan secara sah dan berharga harta waris yang berupa, PT Smart (Sinar Mas Agro Resources and Technology) Tbk. (SMAR) , PT Sinar Mas Multi Artha, Sinar Mas Land, dan PT Bank Sinar Mas Tbk. (BSIM)

Kemudian, PT Indah Kiat Pulp  & Paper Tbk. (INKP), PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk. (TKIM), PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk. (MCOR), Asia Food and Properties Limited, China Renewable Energy Investment Limited, PT Golden Energy Mines Tbk. (GEMS), dan Paper Excellence BV Netherlands.

Sementara itu, untuk pihak tergugat adalah Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman.

Manajemen Sinar Mas mengungkapkan bahwa Freddy Widjaja sesungguhnya telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai dengan surat wasiat dari Eka Tjipta Widjaja.

Sebagaimana diketahui,  Eka Tjipta Widjaja adalah pendiri konglomerasi Sinar Mas. Pada 2011, menurut Forbes yang dikutip Wikipedia, Eka Tjipta menduduki peringkat ketiga orang terkaya di Indonesia, dengan total kekayaan US$8 miliar.

Kemudian pada 2018, dia tercatat memiliki aset senilai US$13,9 miliar dan menduduki peringkat kedua orang terkaya di Indonesia menurut penghitungan Globe Asia. Pria yang lahir di Fujian China itu meninggal pada 26 Januari 2019 pada usia ke 97 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rivki Maulana
Terkini