Sri Mulyani Siapkan RUU Dana Pensiun, Perbarui Regulasi Tahun 1992

Bisnis.com,13 Jul 2020, 16:26 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Dana pensiun/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Dana Pensiun yang ditargetkan tuntas maksimal 2024. RUU tersebut akan menggantikan aturan lama yang belum tersinkronisasi dengan sistem jaminan sosial.

Beleid tersebut menjadi satu dari 18 RUU yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tahun 2020–2024. RUU Dana Pensiun ditargetkan menjadi undang-undang dalam kurun 2021–2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa terdapat dua urgensi dari pembentukan RUU tersebut. Pertama yakni untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pendalaman pasar keuangan.

Keberadaan RUU tersebut dapat menyisir faktor-faktor yang berpotensi mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam hal pemberian perlindungan kepada masyarakat, khususnya yang berusia lanjut.

Kedua, Sri Mulyani menilai bahwa RUU Dana Pensiun berpotensi menambah pendapatan negara berupa pajak, seiring dengan meningkatnya kesejahteraan penduduk. Seperti diketahui, dana pensiun berfungsi untuk menjaga tingkat pendapatan masyarakat saat memasuki usia tidak produktif.

Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Adi Budiarso menjelaskan bahwa RUU tersebut akan menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Aturan lama itu dinilai perlu diperbaharui.

BKF sebagai unit penanggung jawab pembuatan RUU tersebut menilai bahwa perkembangan industri dana pensiun, terutama yang bersifat sukarela masih stagnan. Hal tersebut membuat BKF menilai perlu adanya perubahan beberapa substansi ketentuan dalam UU 11/1992.

"Stagnansi dana pensiun yang bersifat sukarela tercermin dalam masih sangat rendahnya total dana kelolaan dan tingkat partisipasi masyarakat dalam industri dana pensiun. Semangat utama RUU ini adalah bagaimana mendorong pengembangan dana pensiun yang bersifat sukarela agar terus berkembang seiring dengan implementasi program pensiun wajib," ujar Adi kepada Bisnis, Senin (13/7/2020).

Dia menilai bahwa dana pensiun merupakan salah satu sektor yang krusial dalam menciptakan akumulasi aset berjumlah besar dalam jangka panjang. Hal tersebut akan sangat berpengaruh terhadap investasi, pendalaman sektor keuangan, dan perekonomian secara luas karena berpotensi menjadi alternatif sumber pembiayaan jangka panjang.

Selain itu, RUU Dana Pensiun pun akan mengharmonisasi aturan-aturan terkait industri dana pensiun swasta dengan program wajib yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Aturan lama belum mengakomodir program wajib yang diatur pada 2004.

"Saat ini, UU 11/1992 lebih fokus pada pengembangan industri dana pensiun yang bersifat sukarela, dimana pada saat ditetapkan belum ada pengaturan program sejenis pensiun bersifat wajib. Kami harapkan revisi ini dapat mengatur secara harmonis program-program pensiun yang ada," ujar Adi.

Regulasi lain terkait penyelenggaraan dana pensiun di antaranya yakni UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dan UU 24/2011 tentang BPJS. Menurut Adi, beberapa ketentuan dalam UU tersebut belum saling terintegrasi dan saling mendukung.

Kementerian Keuangan telah melakukan kajian terkait RUU Dana Pensiun dan diskusi dengan seluruh pemangku kepentingan, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lapisan pemberi kerja, pekerja, pelaku dana pensiun, dan asosiasi profesi dana pensiun.

Menurut Adi, RUU Dana Pensiun ditargetkan dapat masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini