ADPI: RUU Dana Pensiun Harus Fokus Peningkatan Kepesertaan

Bisnis.com,13 Jul 2020, 19:23 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Dana pensiun/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Peningkatan kepesertaan dinilai harus menjadi fokus dari penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Dana Pensiun. Sinkronisasi dengan program pensiun wajib pun perlu diatur dengan baik.

Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi menilai bahwa penyusunan RUU Dana Pensiun merupakan langkah yang tepat. UU 11/1992 tentang Dana Pensiun yang masih berlaku dinilai perlu segera diperbaharui untuk menunjang pertumbuhan industri.

Menurut Bambang, pemerintah harus memastikan adanya UU yang bisa memotivasi seseorang, apapun latar belakang pekerjaannya, untuk sadar mempersiapkan dana saat memasuki masa pensiun. Hal tersebut karena pendapatan akan berkurang saat berusia tidak produktif.

Kepesertaan dana pensiun tersebut menjadi krusial jika dilihat dari dua aspek, yakni bagi pekerja atau peserta akan memberikan keamanan finansial. Lalu, dari aspek perekonomian, stabilnya pendapatan penduduk usia tidak produktif akan menjaga stabilitas ekonomi negara.

"Saat ini sebetulnya juga pemerintah harus memikirkan juga jangan sampai pensiunan itu menjadi beban negara, caranya ya ada dana setiap individu tadi [yang didorong oleh pembaruan UU Dana Pensiun]," ujar Bambang kepada Bisnis, Senin (13/7/2020).

Menurutnya, pemerintah dapat mengatur pengelolaan akumulasi aset finansial dari industri dana pensiun untuk mendukung sejumlah program pemerintah. Misalnya, kewajiban alokasi 50 persen aset di instrumen surat berharga negara (SBN) dan 30 persen ke obligasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Selain itu, pemerintah pun bisa menentukan kewajiban alokasi aset bagi anak perusahaan BUMN yang menangani infrastruktur. Dana pensiun yang asetnya bersifat jangka panjang dinilai tepat untuk membiayai berbagai proyek jangka panjang, seperti infrastruktur.

"Tinggal 20 persen lainnya dan untuk cadangan likuiditas, sehingga dana aman walaupun return-nya tidak terlalu tinggi tapi terjamin," ujar Bambang.

Selain itu, dia menilai bahwa RUU tersebut perlu mengatur sinkronisasi antara penyelenggara dana pensiun swasta dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Menurutnya, penerapan kedua program pensiun itu dapat membebani pemberi kerja.

RUU Dana Pensiun tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tahun 2020–2024. Beleid tersebut ditargetkan menjadi UU dalam kurun paling lambat pada 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini