Fintech Ilegal Menjamur, Minat Investor Bakal Luntur?

Bisnis.com,13 Jul 2020, 20:20 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr

Bisnis.com, JAKARTA - Bendahara Asosiasi Modal Ventura Seluruh Indonesia (Amvesindo) Edward Ismawan Chamdani menilai maraknya perusahaan tekfin (fintech) ilegal tidak mengurangi minat para investor untuk menanamkan modal.

Sejauh ini, dia menilai minat investasi di perusahaan rintisan sektor fintech P2P lending di Indonesia masih terbilang cukup kompetitif.

Menurut Edward, tidak berdampaknya jumlah perusahaan tekfin ilegal yang marak terhadap minat investasi ke sektor tekfin di Indonesia tidak terlepas dari orientasi para investor.

"Dalam beberapa waktu belakangan, para investor lebih cenderung berinvestasi kepada perusahaan tekfin segmen produktif ketimbang konsumtif," ujar Edward kepada Bisnis, Senin (13/7/2020).

Berdasarkan laporan Dealstreet Asia berjudul Southeast Asia Deal Review: Q1 2020, tekfin lending masuk ke dalam 5 besar vertikal perusahaan rintisan dari segi jumlah kesepakatan di sepanjang kuartal I/2020.

Laporan tersebut menyebutkan tekfin lending memiliki jumlah kesepakatan senilai US$18,6 juta pada periode tersebut. Angka nilai investasi tersebut terbesar ketiga setelah EdTech (US$23,2 juta), dan Deep Tech (US$21 juta).

Dia menambahkan, dari sebanyak 2.591 perusahaan tekfin ilegal yang ditangani oleh Satgas Waspada Investasi OJK, sebagian besar merupakan perusahaan di segmen konsumtif.

"Jumlah tekfin ilegal tidak terlalu berpengaruh bagi iklim investasi. Para investor pun akan selalu memberikan dukungan bagi pengambangan ekosistem tekfin lending," ungkapnya.

Berdasarkan paparan Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang disampaikan via video daring sepanjang semester I/2020 telah ditemukan dan dihentikan sebanyak 694 perusahaan tekfin peer-to-peer (P2P) di Indonesia.

Angka tersebut termasuk tinggi. Pasalnya, jumlah tekfin ilegal yang ditemukan Satgas Waspada Investasi pada semester I/2020 nyaris separuh dari jumlah total tekfin ilegal periode yang sama tahun sebelumnya. OJK menemukan total 1.493 perusahaan tekfin ilegal sepanjang 2019. Sepanjang 2018-2020 Satgas telah menghentikan kegiatan 2.591 fintech P2P lending tanpa izin OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini