Bank Ramai-Ramai Pangkas Bunga Dasar Kredit Mikro. Ini Daftarnya!

Bisnis.com,13 Jul 2020, 10:31 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Salah satu kegiatan di sentra usaha kecil dan menengah bidang kerajinan/Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Suku bunga dasar kredit (SBDK) untuk segmen mikro di sejumlah bank tercatat turun, seiring dengan penyesuaian yang dilakukan bank per Juni 2020.

Tercatat ada 15 bank yang telah mempublikasikan SBDK per 30 Juni 2020 di Harian Bisnis Indonesia. Beberapa bank yang menurunkan bunga kredit mikro seperti PT Bank Sulselbar, Bank Fama International, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.

Bunga kredit mikro di PT Bank Sulselbar turun sebesar 9 basis poin, dari 8,58 persen per mei 2020 menjadi 8,49 persen per 30 Juni 2020.

Penyesuaian SBDK juga terjadi pada kredit korporasi sebesar 8,63 persen, kredit ritel 8,62 persen, kredit konsumsi KPR 8,46 persen, dan kredit konsumsi non KPR 10,76 persen.

Bank Fama International menurunkan bunga kredit mikro 17 bsp, dari 12,11 persen per 30 Mei 2020 menjadi 11,94 per 30 Juni 2020. Penyesuaian SBDK juga terjadi pada kredit korporasi sebesar 10,94 persen, kredit ritel 10,94 persen, kredit konsumsi KPR 10,94 persen, dan kredit konsumsi non KPR 10,94 persen.

Sementara bunga kredit mikro Bank Jateng turun 25 bsp, dari 14,86 persen per Mei 2020 menjadi 14,61 persen per 30 Juni 2020. Penyesuaian SBDK juga terjadi pada kredit korporasi sebesar 10,04 persen, kredit ritel 11,09 persen, kredit konsumsi KPR 11,60 persen, dan kredit konsumsi non KPR 13,44 persen.

Sebelumnya, Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno mengatakan penurunan suku bunga yang dilakukan merupakan pelaksanaan dari POJK No.11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan contercyclical dampak penyebaran Covid-19.

Tujuannya, untuk meringankan beban debitur yang usahanya mengalami dampak Covid-19. "Dengan penurunan kredit UMKM, kami harapkan usaha nasabah kami bisa tetap berjalan dan dapat membantu pemulihan ekonomi nasional," katanya, Selasa (7/7/2020).

Adapun, berikut daftar lengkap besaran penyesuaian SBDK per 30 Juni 2020 masing-masing bank:

BANKKredit korporasi (%)Kredit ritel (%)Kredit mikro (%)Kredit konsumsi (%)
KPR Non KPR
PT Bank Malukumalut6,146,146,149,469,46
PT Bank Riau Kepri8,117,607,716,797,44
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat8,759,2510,259,2510,00
PT bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. 6,267,1811,477,328,84
PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. 8,659,2810,758,6210,51
PT Bank Jtrust Indonesia Tbk. 9,209,7021,0012,0511,05
PT Bank Sulselbar8,638,628,498,4610,76
PT Bank Jasa Jakarta8,958,95N/A8,708,70
PT Bank Ganesha Tbk. 11,0013,0015,0012,0013,50
PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur11,4912,0811,3011,3614,48
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. 10,5010,50n/a10,5011,50
PT Bank CTBC Indonesia10,029,90-9,90-
Bank Fama International10,9410,9411,9410,9410,94
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah10,0411,0914,6111,6013,44
PT Bank Pembangunan Daerah Sumatra Barat 9,7510,2512,2510,7510,75
*) Suku bunga dasar kredit (SKBD) digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh bank kepada nasabah. SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur. Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK. 

**) Dalam kredit konsumsi non KPR tidak termasuk penyaluran dana melalui kartu kredit dan kredit tanpa agunan (KTA).

***) Informasi SBDK yang berlaku setiap saat dapat dilihat pada publikasi di setiap kantor bank atau website bank. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini