Solo Zona Hitam, Langgar Protokol Covid-19 hanya Disita KTP

Bisnis.com,14 Jul 2020, 08:45 WIB
Penulis: Whisnupaksa Kridhangkara
Perwali baru soal kententuan Protokol Covid-19 di Kota Solo. Foto: Solopos.com, diolah

Bisnis.com, JAKARTA - Kota Solo dihebohkan dengan vonis Zona Hitam Covid-19, namun Peraturan Wali Kota (Perwali) baru yang akan berlaku mulai 16 Juli hanya memberikan sanksi penyitaan KTP bagi pelanggar Protokol Covid-19.

Vonis Kota Solo sebagai zona hitam dilontarkan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani, menyebut Solo berstatus zona hitam. Saat ditanya apakah Solo kembali berstatus zona merah, Ahyani menjawab, sudah hitam.

Terkait Perwali yang berlaku mulai 16 Juli itu, Pemkot Solo meminta warganya untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat beraktivitas. Jika melanggar, akan ada sanksi yang dikenakan.

Protokol kesehatan yang dimaksud adalah menggunakan masker, menjaga jarak, dan tidak berkerumun. Sanksi terkait pelanggaran protokol kesehatan ini bakal tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali).

Seperti dilaporkan Solopos.com pada Senin (13/7/2020), Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan sebutan zona hitam Covid-19 layak diberikan untuk Solo. Tambahan kasus yang semula selalu satu digit pada Minggu (12/7/2020) melonjak hingga 18 kasus.

Di samping itu, banyaknya pasien dari luar daerah yang dirujuk ke rumah sakit (RS) di Kota Bengawan juga menguatkan sebutan itu.

“Layaklah kalau disebut zona hitam, hla wong kasusnya yang semula tambahnya satu, dua, tiga, empat, langsung 18. Termasuk kasus di Pasar Harjodaksino, meski warga Sukoharjo, tapi dia pedagang di sana, meninggal dunia karena Covid-19. Sebut saja begitu, zona hitam, biar masyarakat lebih waspada,” kata dia kepada wartawan, Senin (13/7/2020).


Wali Kota Solo yang akrab disapa Rudy itu mengatakan kendati layak disebut zona hitam, lonjakan kasus Covid-19 di Solo tidak setinggi kota-kota besar lain seperti Surabaya dan Semarang.

Biar Warga Waspada

Jika penyakit itu sudah menular pada 60 persen dari total jumlah penduduk, maka boleh disebut zona hitam. “Enggak berlebihan sebenarnya kalau disebut zona hitam. Tapi, itu melihat tambahan angkanya saja yang langsung 18 orang biar warga waspada, kalau resminya kan menghitung IKM [indeks kesehatan masyarakat] ada skornya,” bebernya.

Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan RSUD dr Moewardi (RSDM) mengingat tambahan kasus terbanyak berasal dari dokter yang bertugas atau menjalani pendidikan di rumah sakit tersebut. Ia juga sudah meminta izin kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengingat RSUD tersebut adalah milik Pemprov Jateng.

“Jadi enggak perlu ada istilahnya, laporan terlambat, susah dihubungi, kasus ditutupi, dan sebagainya. Memang yang mengurusi provinsi, tapi itu di wilayah Solo lokasinya. Kalau disebut zona hitam Covid-19, ya silakan, wong ngebyuk [berkumpulnya] di Solo,” tegas Wali Kota.

Setelah pertemuan itu, ia meminta RSUD dr Moewardi melaporkan perkembangan kasus maksimal pukul 12.00 WIB setiap harinya. Setelah menerima laporan, Pemkot segera meneruskan laporan itu ke pemangku wilayah kelurahan guna pengawasan dan tracing lebih lanjut.

Hasil Swab Orang Tua Negatif, Bayi 1 Tahun Positif Covid-19 Solo Tertular Dari Siapa?

Sebelumnya, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani, menyebut Solo berstatus zona hitam. Saat ditanya apakah Solo kembali berstatus zona merah, Ahyani menjawab, sudah hitam.

“Wah, sudah item lagi, siap ini. Ada yang nekat di Alun-alun Kidul pada Sabtu. Sekolah tidak ada tatap muka, hajatan di rumah tidak boleh. Hajatan ya di tempat umum saja,” ucapnya, Minggu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini