RUU Perppu Pilkada Disahkan Jadi Undang-Undang

Bisnis.com,14 Jul 2020, 19:39 WIB
Penulis: Nindya Aldila
Ilustrasi surat suara pilkada/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur Pilkada telah disahkan. Payung hukum ini akan menjadi pedoman Pilkada serentak yang akan datang.

RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota akhirnya disahkan menjadi UU pada sidang Paripurna yang digelar DPR RI, Selasa (14/7/2020).

Pengambilan keputusan ini juga dihadiri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly selaku wakil pemerintah. Mendagri Tito mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas disahkannya RUU Perppu Pilkada menjadi UU.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada DPR RI baik pemimpin maupun anggota karena hal ini akhirnya di sidang paripurna, sudah disetujui di Komisi II, fraksi mini istilahnya begitu. Secara bulat sembilan fraksi menyetujui RUU ini," kata Tito seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (14/7/2020).

Pengesahan UU tersebut, imbuhnya, akan menjadi payung hukum yang kuat terkait pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di 270 daerah.

“Ini menjadi dasar payung hukum yang kuat untuk kita melaksankan tahapan Pilkada, jadi sekali lagi kita harapkan semua masyarakat dan semua pihak mendukung, dan kita tetap taat protokol kesehatan, justru momentum Pilkada ini menjadi gerakan besar kita menekan kurva laju penyebaran pandemi Covid-19,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Mendagri juga mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada perhelatan demokrasi yang akan mulai dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Menurutnya, pada momentum Pilkada menjadi pembuktian bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi di mana rakyat adalah pemegang kedaulatan.

Tito menambahkan Pemilukada tidak hanya digelar dengan harapan dapat menemukan pemimpin yang cakap, tetapi juga mampu menangani isu Covid-19 dan dampak sosial ekonominya serta kesejahteraan rakyat.

Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020 itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang turut dihadiri oleh anggota DPR secara fisik maupun virtual.

Selain Pembicaraan TK II/ Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Undang-Undang Terhadap Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Walikota menjadi Undang-Undang, sidang paripurna juga berisi sejumlah agenda lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini