Bisnis.com, JAKARTA - Serikat pekerja Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 menilai bahwa nasib asuransi mutual satu-satunya di Indonesia itu sedang menghkhawatirkan dan memerlukan perhatian besar dari para pemangku kepentingan.
Hal tersebut disampaikan oleh Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi (SP NIBA) AJB Bumiputera dalam audiensinya bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (14/7/2020). Kepada para anggota dewan, mereka menjelaskan kondisi Bumiputera saat ini.
Ketua Umum SP NIBA Bumiputera Rizky Yudha Pratama menjelaskan bahwa terdapat tiga poin utama dari audiensinya bersama DPR. Pertama, yakni mereka memohon agar pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap Bumiputera yang sudah berusia 108 tahun.
Satu-satunya asuransi berbentuk usaha bersama (mutual) di Indonesia itu mengalami tekanan finansial yang hebat di usia satu abadnya. Saat ini, Bumiputera mencatatkan tunggakan klaim Rp5,3 triliun dan diperkirakan akan menggelembung hingga Rp9,6 triliun pada akhir tahun ini. Perkiraan itu pun belum memperhitungkan dampak pandemi Covid-19.
Kondisi tersebut membuat sekitar 4 juta orang nasabah Bumiputera tidak bisa memperoleh haknya. Menurut Rizky, hal tersebut perlu menjadi perhatian dari pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan anggota legislatif.
"Kami minta tolong agar Bumiputera diperhatikan, kasihan nasabah yang sudah dua tahun terombang-ambing [tidak dibayar klaimnya]. Eksistensi Bumiputera yang sudah 108 tahun, kami mohon supaya pemerintah, OJK, dan melalui legislatif bisa memperhatikan kami," ujar Rizky kepada Bisnis, Selasa (14/7/2020).
Nasib para nasabah itu menjadi poin kedua yang disampaikan SP NIBA Bumiputera kepada anggota dewan. Hal tersebut berkaitan dengan poin ketiga yakni nasib para pekerja, agen, dan supervisor Bumiputera yang turut terkena imbas dari kemelut gagal bayar.
Menurut Rizky, para pekerja itu mendapatkan intimidasi dari nasabah dalam kesehariannya karena klaim yang tak kunjung dibayar. Dia menilai bahwa para pekerja yang juga menjadi korban mendapatkan tekanan psikologis akibat kemarahan nasabah.
"Kami sehari-hari di lapangan diintimidasi, kami mendapatkan perlakuan kekerasan, karena nasabah juga bingung, kalut mereka," ujarnya.
Bahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, para pekerja Bumiputera mengalami potongan gaji, tunjangan tetap, dan tunjangan fasilitas hingga 25% selama masa pandemi Covid-19. Hal tersebut tercantum dalam surat bernomor 232/Dir/Int/IV/2020.
Rizky menjelaskan bahwa melalui audiensi tersebut, pihaknya berharap akan terdapat proses pembahasan kondisi dan penyehatan perusahaan antara seluruh pemangku kepentingan, mencakup manajemen perseroan, Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera, pemerintah, OJK, dan Komisi XI DPR.
"Mereka [Komisi XI] tadi menyatakan siap mengadvokasi. Serikat pekerja bukan siapa-siapa lah katakan, tapi hari ini kami senang sekali diapresiasi oleh bapak ibu anggota dewan," ujar Rizky.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel