Dapat PMN Rp3,5 Triliun, Begini Rencana Hutama Karya

Bisnis.com,14 Jul 2020, 21:51 WIB
Penulis: Dhiany Nadya Utami
Karyawan berada didekat logo Hutama Karya. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — PT Hutama Karya menegaskan alokasi penggunaan penambahan penyertaan modal negara (PMN) yang diterimanya masih sesuai rencana semula, yakni untuk pembiayaan proyek Jalan Tol Trans Sumatra. 

Hutama Karya sendiri baru saja resmi menerima suntikan dana dari pemerintah sebesar Rp3,5 triliun. Keputusan tersebut tertuang dalam PP No.32/2020 yang diteken 7 Juli 2020.

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI, Direktur Utama Hutama Karya Budi Harto mengatakan sejauh ini tidak ada perubahan dalam rencana penggunaan suntikan dana dari pemerintah tersebut.

Menurutnya, dari Rp3,5 triliun yang diterima Hutama Karya, sebesar Rp2 triliun akan dialokasikan untuk ruas Pekanbaru-Dumai dan Rp1,5 triliun sisanya untuk ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung.

“Pekanbaru-Dumai sudah hampir selesai, dalam 2 bulan ini siap dioperasikan, sedangkan Pematang Panggang ini sudah selesai. Jadi tinggal membayar penyedia jasa kami [menggunakan dana PMN],” tuturnya dalam rapat yang disiarkan secara langsung tersebut, Selasa (14/7/2020) malam.

Hutama Karya juga BUMN yang mendapatkan prioritas dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan akan menerima dana tambahan Rp7,5 triliun sebagai PMN tahap II. Walhasil secara keseluruhan, PMN yang diterima Hutama Karya tahun ini adalah Rp11 triliun.

Tujuan dari tambahan modal tersebut masih ditujukan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perseroan dalam rangka melanjutkan pelaksanaan penugasan percepatan pembangunan infrastruktur yakni Jalan Tol Trans Sumatra atau JTTS.

Sebagaimana diketahui, saat ini Hutama Karya merupakan pelaksana pembangunan JTTS sepanjang 2.765 km. Adapun jalan tol yang terbentang dari Lampung hingga Aceh ini membutuhkan total investasi sebesar Rp476 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rivki Maulana
Terkini