Tak Pakai Masker Kena Denda, Uangnya Disetor ke Mana?

Bisnis.com,14 Jul 2020, 16:28 WIB
Penulis: Wisnu Wage Pamungkas
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG - Guna menghambat laju infeksi Covid-19, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar mengambil langkah tegas, salah satunya memberlakukan denda kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah.

Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat Berli Hamdani menambahkan denda dengan besaran Rp100.000-Rp150.000 tersebut akan diterapkan melalui penggunaan aplikasi Pikobar yang dimiliki pelanggar. Menurutnya penagihan denda tersebut akan muncul dalam fitur aplikasi.

“Nanti seluruh warga Jabar akan mendownload Pikobar, setiap ada pelanggaran maka dana tersebut dibayarkan langsung masuk ke kas daerah tidak melalui orang,” tuturnya di Bandung, Selasa (14/7/2020).

Namun sampai saat ini pihaknya masih merumuskan payung hukum pengenaan denda bagi pelanggar. Menurutnya peraturan gubernur saat ini masih dikaji oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sesuai permintaan Ridwan Kamil. “Apakah dengan Pergub saja cukup atau didorong ke Perda, ini masih komunikasi antara forum komunikasi pimpinan daerah dan institusi terkait,” ujarnya.

Sebelumnya, DPRD Jawa Barat menyatakan mendukung rencana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat menerapkan sanksi bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum.

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Achmad Ruhiyat mengatakan pandemi Covid-19 adalah kasus luar biasa dimana perkembangannya kini mengkhawatirkan. "Jadi [sanksi denda] sebagai fungsi, langkah peran gubernur sebagai penanggung jawab di Jabar agar masyarakat disiplin menggunakan protokol kesehatan dengan memakai masker," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini