Konten Premium

Ironi Fintech dan Investasi Ilegal di Tengah Pandemi

Bisnis.com,14 Jul 2020, 18:19 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan & Yustinus Andri
Ilustrasi seorang pria menggunakan ponsel pintarnya untuk mengakses layanan fintech. /istimewa.

Bisnis.com, JAKARTA – Kala pandemi Covid-19 terjadi, rupanya bukan hanya virus corona saja yang menyebar luas dengan cepat. ‘Virus’ dalam bentuk lain pun turut berkembang pesat di tengah masyarakat Tanah Air.

‘Virus’ tersebut adalah perusahaan teknologi finansial atau financial technology peer-to-peer lending (fintech P2P lending) dan entitas investasi berstatus ilegal. Memanfaatkan tekanan ekonomi yang melanda masyarakat akibat mewabahnya virus Covid-19, para pelaku fintech ilegal tampak leluasa dalam mencari mangsa.

Hal itu tercermin dari data yang diperoleh Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Per 13 Juli 2020, jumlah fintech P2P lending ilegal yang telah ditertibkan OJK selama Januari-Juli 2020 mencapai 694 perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini