Jokowi Bisa Nafas Lega, Laporan Keuangan Pemerintah Kembali Peroleh Opini WTP

Bisnis.com,14 Jul 2020, 14:44 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Ketua BPK Agung Firman Sampurna (kiri) berbincang dengan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan disela-sela 'Entry Meeting' Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian di Auditoriat Utama Keuangan Negara (AKN) IV di Kantor BPK, Jakarta, Senin (6/1/2020)./ ANTARA - M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk empat kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan bahwa pemberian opini ini didasarkan pada sejumlah aspek terutama persentase Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL) yang sebagian besar memperoleh WTP.

"84 LKKL dan 1 LKBUN mendapatkan WTP, 2 mendapatkan WDP dan 1 tidak menyampaikan pendapat," kata Agung di DPR, Selasa (14/7/2020).

Agung menjelaskan Dimana Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019, menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2019, dan realisasi anggaran, operasional, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.

Namun demikian, penting untuk ditekankan bahwa dengan opini wajar tanpa pengecualian tidak berarti LKPP bebas dari masalah. BPK mengidentifikasi sejumlah masalah, baik dalam sistem pengendalian internal (SPI) maupun dalam kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang harus ditindaklanjuti

Dalam catatan Bisnis, beberapa tahun belakangan, laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) selalu mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini