Red Notice Djoko Tjandra Dicabut, Jaksa Agung Heran

Bisnis.com,15 Jul 2020, 12:31 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Data Djoko Tjandra di interpol/interpol.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengaku heran ada pihak yang mencabut status red notice buronan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dari NCB Interpol di Lyon, Prancis.

Mantan Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDatun) itu menjelaskan bahwa red notice tidak terbatas oleh waktu atau secara otomatis akan diperpanjang, jika buronan yang dicari masih belum tertangkap oleh Interpol.

"Jadi red notice itu kan tidak ada cabut-mencabut, selamanya tetap aktif sampai buronan ketangkap. Tapi nyatanya, ya begitulah [ada yang mencabut]," tutur ST Burhanuddin, Rabu (15/7/2020).

Burhanuddin menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung masih berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk mencari informasi keberadaan terakhir Djoko Tjandra.

"Sudah koordinasi, kita juga tentunya bergerak ya, " kata Burhanuddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini