Usut Penerbitan Surat Jalan Djoko Tjandra, Kabareskrim Bentuk Tim Gabungan

Bisnis.com,15 Jul 2020, 13:33 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) berbincang dengan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga di sela rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo membentuk tim gabungan untuk menelusuri oknum anggota Polri yang diduga telah menandatangani surat jalan untuk buronan Djoko Soegiharto Tjandra.

Listyo menyayangkan ada oknum anggota Polri yang turut serta membantu buronan Djoko Tjandra agar bebas keluar masuk ke Indonesia lewat surat jalan tersebut di saat Korps Bhayangkara tengah berbenah ke arah lebih profesional dan melayani masyarakat.

Dia juga mengimbau kepada seluruh anggota Polri untuk mundur jika belum siap mengikuti aturan di Kepolisian.

"Kita sedang berbenah untuk bisa memberikan pelayanan yang profesional dan bersih. Jika ada anggota yang tidak bisa mengikuti komitmen itu, silahkan mundur," kata Listyo, Rabu (15/7/2020).

Listyo optimistis tim gabungan yang telah dibentuk dirinya bisa menemukan oknum anggota Polri yang membantu buronan Djoko Tjandra. Menurut Listyo, sanksi tegas telah menanti oknum anggota Polri tersebut.

"Tim gabungan ini tugasnya untuk mengusut surat itu. Jika terbukti, siapapun yang terlibat, diberikan sanksi tegas," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) menuding Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Badan Reserse Kriminal Polri sebagai pihak yang menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra pada Juni 2020.

Buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu diduga pergi dari Jakarta ke Pontianak, Kalimantan Barat, pada 18 Juni dan kembali pada 22 Juni.

Ketua Presidium IPW Neta S. Pane, menjelaskan dari data yang dia peroleh, surat jalan itu terbit dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020. Neta menyebut surat itu diteken pejabat di Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim.

"Yang menjadi pertanyaan IPW apakah mungkin sekelas jenderal bintang satu (Brigadir Jenderal) berani mengeluarkan surat jalan untuk seorang buronan kakap sekelas Joko Tjandra," kata Neta melalui keterangan tertulis pada Rabu, 15 Juli 2020.

Apalagi, kata Neta, biro tersebut tidak punya urgensi untuk mengeluarkan surat tersebut. Dia pun mendesak Kepala Bareskrim mencopot bawahannya yang menerbitkan surat jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini