Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dan DPR tampaknya cukup percaya diri menghadapi para pemohon uji materiil maupun formil UU KPK hasil revisi di Mahkamah Konstitusi.
Ketika para pemohon mengajukan ahli untuk memperkuat argumentasi, kesempatan serupa tidak dimanfaatkan oleh pemerintah dan DPR. Hingga sidang Selasa (14/7/2020), sebanyak 11 pakar yang didatangkan para penggugat telah memberikan keterangan, sedangkan pemerintah dan DPR belum menghadirkan satu orang pun.
Mengingat para ahli dihadirkan oleh para pemohon, keterangan mereka juga sebangun dengan dalil para penggugat. Isu kontroversial dalam UU KPK hasil revisi seperti eksistensi Dewan Pengawas, independensi lembaga, penghentian penyidikan, hingga tata cara pembentukan beleid itu ‘dikuliti’ sesuai dengan keahlian mereka.