Konten Premium

Gugatan UU KPK : Tak Hadirkan Ahli, DPR & Pemerintah ‘Tertinggal’ 0-11 dari Pemohon

Bisnis.com,15 Jul 2020, 14:40 WIB
Penulis: Samdysara Saragih
Uji materi terhadap UU KPK terus digelar oleh Mahkamah Konstitusi. Sejumlah saksi sudah didengar keterangannya di depan persidangan.

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dan DPR tampaknya cukup percaya diri menghadapi para pemohon uji materiil maupun formil UU KPK hasil revisi di Mahkamah Konstitusi.

Ketika para pemohon mengajukan ahli untuk memperkuat argumentasi, kesempatan serupa tidak dimanfaatkan oleh pemerintah dan DPR. Hingga sidang Selasa (14/7/2020), sebanyak 11 pakar yang didatangkan para penggugat telah memberikan keterangan, sedangkan pemerintah dan DPR belum menghadirkan satu orang pun.

Mengingat para ahli dihadirkan oleh para pemohon, keterangan mereka juga sebangun dengan dalil para penggugat. Isu kontroversial dalam UU KPK hasil revisi seperti eksistensi Dewan Pengawas, independensi lembaga, penghentian penyidikan, hingga tata cara pembentukan beleid itu ‘dikuliti’ sesuai dengan keahlian mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini