​Utang Pemerintah ke Kimia Farma (KAEF) Belum Lunas, Erick Thohir Pasang Badan

Bisnis.com,15 Jul 2020, 18:31 WIB
Penulis: Dhiany Nadya Utami
Karyawan Kimia Farma di gudang obat. /Kimia Farma

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal mendesak pemerintah untuk segera melunasi utang kepada BUMN farmasi PT Kimia Farma Tbk. (KAEF).

Berdasarkan catatan piutang per 30 April 2020, jumlah yang harus dibayarkan kepada Kimia Farma sebesar Rp1,13 triliun. Adapun, debitur utang tersebut antara lain BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, RS Pemerintah, RS TNI, dan RS Polri.

Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin mengatakan saat ini Kimia Farma tengah mengalami kesulitan arus kas atau cash flow akibat piutang tersebut belum dibayar. Dia mengatakan ada dua tipe kewajiban yang ditunggak.

“Pertama adalah kewajiban dari BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan langsung ke Kimia Farma dan kedua, ini yang besar, adalah kewajiban dari RS-RS milik pemerintah seperti RS Cipto Mangunkusumo,” tutur Budi dalam sesi rapat kerja bersama anggota Komisi VI DPR RI, Rabu (15/7/2020).

Lebih lanjut dia mengatakan skema yang akan ditempuh untuk Kimia Farma adalah pencairan utang, sama seperti yang diterapkan untuk kewajiban pemerintah kepada PT PLN atau PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. 

“Kami melihat ini memang urusan kami dengan pemerintah saja, kami akan meminta percepatan pencairan utang ke pemerintah. Bukan PMN, untuk Kimia Farma ini pencairan utang,” tegas Budi.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri BUMN Erick Thohir membenarkan hal tersebut, Menurutnya piutang tersebut salah satunya berasal dari penugasan penanganan pandemi Covid-19 dari pemerintah ke Kimia Farma.

“Kimia Farma [salah satunya] merupakan utang daripada BPJS Kesehatan yang memang selama ini kita tahu ada kesulitan juga,” ungkap Erick. 

Menanggapi hal tersebut, Komisi VI meminta pemerintah menyelesaikan secara langsung dengan perseroan. Sehingga untuk pencairan utang pemerintah kepada Kimia Farma dikecualikan dari poin-poin anggaran yang disetujui DPR untuk tahun anggaran 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rivki Maulana
Terkini