DPR Minta OJK Tindak Cepat Kasus AJB Bumiputera 1912

Bisnis.com,15 Jul 2020, 16:53 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Pejalan kaki melintas di dekat gedung Wisma Bumiputera di Jakarta. Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat menilai bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus bertindak lebih cepat dalam menangani masalah keuangan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912.

Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad menjelaskan bahwa pada Selasa (14/7/2020) terdapat audiensi antara pihaknya bersama Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi (SP NIBA) AJB Bumiputera. Dia menjadi pimpinan rapat audiensi tersebut.

Kamrussamad menjelaskan bahwa kondisi keuangan Bumiputera saat ini perlu mendapatkan perhatian besar dari para pemangku kepentingan. Dia meminta OJK untuk melakukan tindakan cepat terhadap Bumiputera yang menunjukkan gagal bayar klaim dalam dua tahun terakhir.

"OJK seharusnya bertindak lebih cepat sebelum terlalu jauh dampaknya," ujar Kamrussamad kepada Bisnis, Rabu (15/7/2020).

Dia menjelaskan bahwa dampak tersebut bisa mencakup sejumlah aspek, yakni terkait nasib klaim dari empat juta nasabah Bumiputera juga industri asuransi secara umum. Rentetan kasus gagal bayar dinilai dapat menggerus kepercayaan publik terhadap asuransi.

Komisi XI DPR pun memberikan sejumlah catatan bagi otoritas terkait proses penyehatan Bumiputera. Menurutnya, keputusan OJK dalam menentukan pemberlakuan Pengelola Statuter pada 2016 tidak menunjukkan hasil perbaikan.

Selain itu, pemberian izin operasi kembali Bumiputera melalui skema unwind pada Maret 2018 dan pembentukan manajemen baru pada Oktober 2018 pun dinilai tidak membawa perkembangan berarti terhadap kondisi keuangan perusahaan. Alhasil, tunggakan klaim nasabah tetap menumpuk.

"Manajemen baru diharapkan dapat mengatasi masalah tersebut, ternyata terkendala dengan persetujuan program kerja yang diusulkan ke OJK selaku regulator, belum mendapatkan persetujuan hingga akhir 2019. Menimbulkan ketidakpastian baru," ujarnya.

Selain itu, Kamrussamad pun menilai bahwa masalah Bumiputera harus dapat diselesaikan terlebih dahulu oleh jajaran direksi dan Badan Perwakilan Anggota (BPA). Serikat pekerja pun dinilai perlu dilibatkan dalam pembasahan masalah yang bersifat internal.

Berdasarkan catatan Bisnis, satu-satunya asuransi berbentuk usaha bersama (mutual) di Indonesia itu mencatatkan tunggakan klaim Rp5,3 triliun saat memasuki 2020. Jumlahnya diperkirakan akan membengkak hingga Rp9,6 triliun pada akhir tahun ini, itu pun belum memperhitungkan dampak pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini