Pemerintah Daerah Kewalahan Merawat Aset Hibah dari Kementerian PUPR

Bisnis.com,15 Jul 2020, 22:39 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Salah satu jembatan gantung yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat./Kementerian PUPR

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat RI meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat agar mengatur pemeliharaan aset hibah agar tidak membebani daerah. 

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Golkar Hamka Baco Kady menyebutkan salah satu hasil pemeriksaan BPK terhadap berbagai pembangunan proyek infrastruktur adalah biaya pemeliharaan yang menjadi beban pemerintah daerah.

"Ini curhat Menteri Keuangan soal anggaran pemeliharaan, di mana semua membangun infrastruktur tapi setelah selesai siapa yang tanggungjawab [pemeliharaan], kalau masih ditangani [PUPR] ya bersyukur," ujarnya dalam rapat dengan Kemen PUPR, Kemendes PDT, dan Kemenhub, Rabu (15/7/2020).

Dari masalah ini, dia meminta agar Kemen PUPR melakukan koordinasi antara pusat dan daerah. Hamka meminta koordinasi dilakukan bahkan sampai ke tingkat pemerintahan desa.

Dia mengaku memang pembangunan infrastruktur dibutuhkan oleh tiap daerah, tetapi pemda setempat kemudian merasa keberatan dengan besarnya anggaran pemeliharaan yang harus dikeluarkan untuk aset hibah tersebut

Oleh karena itu, dia menyarankan agar setiap pembangunan proyek hibah di daerah, harus mencermati kemampuan pengelolaan dan pemeliharaannya.

"Semoga kedepan ini menjadi catatan dalam perencanaan, bukan berarti menjadi kendor pembangunan infrastruktur di daerah, tapi harus jelas siapa yang merawat aset tersebut kedepannya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rivki Maulana
Terkini