Permudah Akses Informasi Anggota Kliring, KPEI Luncurkan m-CLEARS

Bisnis.com,15 Jul 2020, 17:27 WIB
Penulis: Dwi Nicken Tari
Logo KPEI

Bisnis.com, JAKARTA — PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) meluncurkan aplikasi m-CLEARS pada Rabu (15/7/2020) untuk mempermudah Anggota Kliring mengakses informasi. 

Aplikasi yang dapat diunduh lewat Google PlayStore dan AppStore tersebut akan membantu Anggota Kliring mendapat informasi yang sebelumnya hanya dapat diakses melalui login ke beberapa desktop platform atau menghubungi call center KPEI.

Reynant Hadi, Sekretaris Perusahaan KPEI, berharap kehadiran m-CLEARS akan menjawab kebutuhan Anggota Kliring dalam memperoleh informasi yang mudah, cepat, akurat, dan komprehensif terkait dengan layanan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang disediakan oleh KPEI.

“Sejalan dengan perannya untuk selalu memastikan berlangsungnya proses kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar, dan efisien, KPEI berharap m-CLEARS menjadi solusi bagi Anggota Kliring,” tulis Reynant melalui keterangan pers, Rabu (15/7/2020).

Dirinya menjelaskan bahwa sejak 2007 layanan kliring dilakukan melalui layanan pesan singkat telepon seluler. Mengikuti perkembangan teknologi, layanan tersebut disempurnakan dengan penyediaan aplikasi seluler berbasis mobile dengan platform Android dan iOS.

Di dalam m-CLEARS, Anggota Kliring dapat menggunakan fitur lengkap seperti Equity Clearing & Settlement, Risk Management, Haircut, Securities Risk Charge, Lending Revenue & Borrowing Fee, Lendable Pool Information, Borrowing Information, Derivatif, Harga Penyelesaian Harian, dan Harga Penyelesaian Final.

Selanjutnya, Anggota Kliring juga dapat melihat status pemenuhan kewajiban serah dana maupun serah efek secara real time. Anggota Kliring pun bisa mengakses informasi untuk keperluan penyelesaian transaksi bursa, trading limit, agunan dan agunan minimum kas, Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), haircut saham yang diagunkan, hingga saham-saham yang tersedia untuk dipinjam, dan lain-lain. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini