Bisnis.com, JAKARTA — Jumlah direksi dan komisaris yang tidak memenuhi ketentuan membuat Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 memperoleh surat peringatan ketiga atau SP3 dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Peringatan itu tercantum dalam salinan surat yang diperoleh Bisnis bernomor S-552/NB.21/2020 dengan keterangan waktu Jumat (3/7/2020). Surat Sanksi Peringatan Ketiga tersebut ditujukan OJK kepada Direksi dan Dewan Komisaris AJB Bumiputera 1912.
Merujuk kepada Peraturan OJK (POJK) 73/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian, perseroan wajib memiliki anggota direksi dan komisaris masing-masing paling sedikit tiga orang, dan separuh dari jumlah anggota dewan komisaris merupakan komisaris independen.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah menjelaskan bahwa sampai saat ini perseroan hanya memiliki dua orang direksi dan satu orang komisaris yang telah lulus uji penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) di otoritas.
Bisnis mencatat bahwa saat ini terdapat lima orang yang menempati direksi Bumiputera. Namun, hanya dua orang yang tercatat lulus fit and proper test, yakni Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum Dena Chaerudin serta Direktur Teknik dan Aktuaria Joko Suwaryo.
Berikut daftar lengkap jajaran direksi AJB Bumiputera 1912:
–Direktur Utama: Faizal Karim
–Direktur Pemasaran: SG Subagyo
–Direktur SDM dan Umum: Dena Chaerudin (definitif)
–Direktur Teknik dan Aktuaria: Joko Suwaryo (definitif)
–Direktur Kepatuhan: Wirzon Sjofyan
Satu-satunya asuransi berbentuk usaha bersama (mutual) di Indonesia itu tercatat memiliki tiga orang dewan komisaris. Meskipun begitu, berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, hanya satu orang komisaris yang definitif atau telah lulus fit and proper test.
Berikut daftar lengkap jajaran komisaris AJB Bumiputera 1912 yang dikutip dari situs resmi perusahaan:
–Komisaris Utama: Achmad Jazidie (definitif)
–Komisaris: Zainal Abidin
–Komisaris: Erwin Situmorang
Bumiputera tercatat tidak memiliki komisaris independen, seperti yang disyaratkan oleh OJK. Hal tersebut, bersama kurangnya jumlah direksi dan manajemen, membuat Bumiputera tidak memenuhi ketentuan POJK 73/2016.
Menurut Nasrullah, OJK telah memperingatkan hal tersebut dalam SP2. Teguran itu ditindaklanjuti oleh pengajuan fit and proper test dua orang mantan direksi Bumiputera, yakni Dirman Pardosi dan Deddy Herupurnomo, tetapi keduanya tidak lulus berdasarkan surat OJK bernomor S-2149/NB.111/2020.
Hal tersebut membuat Bumiputera mendapatkan SP3, sesuai ketentuan Pasal 71 Undang-Undang 40/2014 tentang Perasuransian.
"Apabila dalam jangka waktu tiga bulan terhitung sejak tanggal surat ini perusahaan belum mengatasi penyebab dikenakannya sanksi peringatan ketiga ini, maka perusahaan akan dikenakan sanksi berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Nasrullah dalam salinan surat yang diperoleh Bisnis.
Dia pun menjelaskan bahwa anggota direksi dan dewan komisaris dilarang merangkap sebagai peserta Rapat Umum Anggota (RUA), sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 87/2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.
Saat ini, terdapat lima anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA), yakni badan yang menjadi representasi seluruh pemegang polis Bumiputera yang juga menjadi pemilik saham perseroan. Padahal, terdapat 11 kursi bagi BPA yang harus berubah bentuk menjadi RUA.
Berikut daftar lengkap Anggota BPA AJB Bumiputera 1912 berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis:
–Nurhasanah (Dapil III) Ketua BPA
–Septina Primawati (Dapil II)
–Gede Sri Darma (Dapil VIII)
–Khoerul Huda (Dapil IX)
–Habel Melkias Suwae (Dapil XI)
Dalam tiga bulan ke depan atau hingga 3 Oktober 2020, Bumiputera harus memiliki minimal tiga orang direksi dan tiga orang komisaris definitif, dengan sebagian di antaranya merupakan komisaris independen. Selain itu, direksi dan komisaris pun harus bukan merupakan anggota RUA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel