Restrukturisasi Kredit Akibat Covid-19 di Sulut Rp5,2 Triliun

Bisnis.com,16 Jul 2020, 12:51 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi.

Bisnis.com, MANADO - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara Gorontalo Maluku Utara (Sulutgomalut) Slamet Wibowo mengatakan restrukturisasi kredit yang dilakukan perbankan akibat pandemi virus corona (Covid-19) mencapai Rp5,2 triliun.

"Total kredit yang mendapatkan restrukturisasi oleh perbankan di Sulut hingga Juni 2020 mencapai Rp5,2 triliun," kata Slamet di Manado, Kamis (16/7/2020).

Dia mengatakan total NoA (Number of Account) debitur yang terdampak mencapai 43 ribuan rekening.

Slamet mengatakan, jumlah rekening debitur yang sudah mendapatkan 'keringanan' sebanyak 42.000 akun. Jumlah itu sekitar 97 persen dari total NoA terdampak pandemi Covid-19.

Ia menegaskan, pemberian restrukturisasi bukan menghapuskan kewajiban atau bebas bayar.

"Ini yang perlu ditegaskan, restrukturisasi diberikan untuk meringankan debitur yang terdampak Covid-19, bukan sama sekali tidak membayar," ujarnya.

Adapun jenis keringanan yang diberikan beragam. Mulai dari penundaan pembayaran pokok, perpanjangan jangka waktu (tenor) kredit, pengurangan bunga, pembebasan bunga dan lain-lain.

"Jenis keringanan yang diberikan berbeda-beda tergantung masing-masing bank yang melakukan survei di lapangan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini