Perusahaan Rokok Kecil Implementasi Protokol Kesehatan Mencegah Covid-19

Bisnis.com,17 Jul 2020, 20:58 WIB
Penulis: Choirul Anam
Salah satu PR di Kab. Malang, anggota Formasi, yang menerapkan protokol kesehatan./Istimewa

Bisnis.com, MALANG — Perusahaan rokok (PR) menengah-kecil anggota Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah persebaran Covid-19.

Sekretaris Formasi Suhardjo mengatakan beberapa PR anggota Formasi bahkan telah ditetapkan Pemkab Malang sebagai perusahaan tangguh, perusahaan yang menerapkan protokol kesehatan di era pandemi.

“Tapi tanpa ditetapkan sebagai perusahaan tangguhpun, anggota kami sebenarnya telah menerapkan protokol kesehatan dengan baik,” kata Suhardjo di Malang, Jumat (17/7/2020).

Implementasi pelaksanaan protokol kesehatan di PR, seperti setiap orang, terutama pekerja, yang akan memasuki pabrik dites suhu badannya dengan thermo gun. Jika suhu badan pekerja mencapai 37,5 derajat celcius ke atas, maka pekerja diminta tidak masuk kerja.

Setelah itu, pekerja harus mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Selain itu, pekerja juga disemprot disinfektan sebelum memasuki pabrik. Kendaraan yang masuk pabrik juga disemprot disinfektan.

Di dalam ruang produksi, dibuat ada jarak antarpekerja. Terutama bagi pekerja yang memproduksi sigaret kretek tangan sebagai praktik physical distancing. Paling penting, pekerja diwajibkan menggunakan masker.

Oleh karena itu, bagi PR yang memiliki gedung lebih luas, optimalisasi pabrik, maka ditata ulang agar memungkinkan ada jarak antarpekerja. Ada juga PR yang memanfaatkan gedung lain agar terjadi penjarakan antarpekerja.

“Pilihan lain, jam pekerja berselang-seling, hari ini kerja, besok libur,” ujarnya.

Di Malang Raya, anggota Formasi ada sebanyak 40 PR, sedangkan total anggota mencapai 200-an PR yang tersebar di sentra-sentra produsen rokok lainnya seperti Kudus, Jawa Tengah, dan Tulungagung, Jawa Timur.(K24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini