Serapan Anggaran PEN untuk Koperasi dan UMKM Baru 8,3 Persen

Bisnis.com,18 Jul 2020, 07:44 WIB
Penulis: Newswire
Pelaku UMKM kian aktif menggunakan internet untuk menjajakan produk./istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Serapan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk sektor koperasi dan usaha mikro kecil menengah (KUMKM) per 16 Juli 2020 telah mencapai Rp10,24 triliun.

Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengungkapkan realisasi ini meningkat menjadi 8,3 persen dari sebelumnya yang hanya 6,82 persen pada 9 Juli 2020.

Adapun, total pagu anggaran program PEN untuk KUMKM mencapai Rp123,46 triliun.

"Untuk realisasi penempatan dana pemerintah pada bank anggota Himbara pada periode tersebut sudah mencapai Rp9,98 triliun atau 12,67 persen dari total pagu Rp78,78 triliun," ujar Eddy, Jumat (17/8/2020).

Sementara itu, penyaluran pembiayaan investasi yang disalurkan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM untuk koperasi sudah mencapai Rp247,9 miliar dari pagu yang ditetapkan Rp1 triliun.

"Penyaluran kredit modal kerja baru yang melalui LPDB atau BLU (Badan Layanan Umum) kami hingga 16 Juli 2020 naik 24,79 persen atau Rp8,3 miliar menjadi Rp247,9 miliar," kata Eddy.

Terkait dengan penempatan dana pemerintah pada anggota bank Himbara, Edi merinci bahwa hingga periode 16 Juli 2020 untuk BRI telah terdistribusikan sebesar Rp8,12 triliun.

Kemudian, penempatan dana untuk Bank Mandiri sebesar Rp1,03 triliun, BNI sebesar Rp780 miliar dan BTN sebesar Rp34 miliar.

Penempatan dana ini diharapkan dapat ditingkatkan ekskalasi nilainya hingga tiga kali lipat. Dengan demikian, peran perbankan pada program PEN khususnya bagi sektor KUMKM bisa semakin banyak dirasakan manfaatnya.

"Kami berupaya memastikan program PEN berjalan dengan baik dan tepat sasaran. Maka kami pun membuka hotline untuk masyarakat yang mau melaporkan atau yang mengadu apabila terdapat hambatan dalam mengakses stimulus pemerintah yang dilakukan melalui program ini," tutur Edi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini