Bogor, Depok, Bekasi Perpanjang PSBB Proporsional, Mengikuti DKI

Bisnis.com,18 Jul 2020, 19:58 WIB
Penulis: Saeno
Gubernur Jawa Barat sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat Ridwan Kamil (kedua kiri) bersama Wali Kota Bogor Bima Arya (kiri) saat memantau pelaksanaan rapid test ./ANTARA-Arif Firmans

Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan lima wilayah pemerintahan penyangga Ibu Kota memperpanjang PSBB seperti dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Bekasi) diperpanjang sampai 1 Agustus 2020.

Perpanjangan kedua PSBB proporsional di wilayah Bodebek itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor:443/Kep.398-Hukham/2020.

Ridwan Kamil menandatangani keputusan gubernur tersebut pada Sabtu (18/7/20).

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.

"Pemberlakuan PSBB secara proporsional akan disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata Daud, Sabtu.

Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek, kata Daud, diselaraskan juga dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi selama 14 hari ke depan mulai Jumat (17/7/20).

Selain itu, keputusan perpanjangan PSBB Proporsional didasarkan pada berbagai hasil kajian epidemiologi. Salah satunya rata-rata angka reproduksi kasus Covid-19 terhadap waktu (Rt) dalam kurun 29 Juni-11 Juli yang mencapai angka 1,73.

Daud mengimbau warga Bodebek mematuhi semua ketentuan dan peraturan PSBB secara proporsional, dan konsisten menerapkan protokol kesehatan. Warga diminta displin memakai masker, menjaga jarak, sampai menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

"Kunci keberhasilan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek adalah kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi segara peraturan dan menerapkan protokol kesehatan. Dengan begitu, mata rantai penularan Covid-19 bisa diputus," ujar Daud, seperti disampaikan dalam keterangan resmi Pemprov Jabar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini