Ragam Pelanggaran PSBB Transisi Fase I di Jakarta

Bisnis.com,18 Jul 2020, 12:46 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Situasi pendataan usai penggerebekan Diskotek Top One, Daan Mogot 1, Jakarta Barat, Jumat (3/7) pagi, yang terindikasi beroperasi di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase 1 pandemi Covid-19./Antarann

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyoroti tingkat kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat terkait perpanjanganan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase I di wilayah DKI Jakarta sejak digulirkan pada 5 Juni 2020 lalu.

Sorotan itu menjadi sinyal kesulitan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membendung efek samping dari pelonggaran sejumlah unit kegiatan sebesar 50 persen kapasitas normal.

Ramai-ramai pejabat DKI Jakarta melontarkan pernyataan yang menunjukkan ketidakpatuhan masyarakat terkait pelaksanaan PSBB transisi fase I.

Satpol PP membeberkan data pelanggaran perorangan terkait penggunaan masker sebanyak 27.000  orang. Lalu, ketentuan SIKM dicabut dengan alasan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta kesulitan mengatur pergerakan orang.

Terbaru, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membeberkan terdapat ratusan pasar di bawah PD Pasar Jaya dan Pasar Rakyat yang enggan melakukan tes Covid-19, karena takut tidak bisa berjualan lagi.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta, terdapat 27.000  orang kedapatan melanggar ketentuan penggunaan masker sejak PSBB transisi fase I diterapkan di wilayah DKI Jakarta.

“Dari pelanggaran masker ini memang yang terbanyak kita lakukan penindakan. Sampai dengan saat ini pelanggaran terhadap masker ini lebih dari 27.000 jumlah pelanggar masker,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, Arifin melalui sambungan telepon di Jakarta, Jumat (17/7/2020).

Arifin menambahkan dari temuan pelanggaran itu pihaknya telah memberikan sanksi denda kepada 1.824 orang. Dari sanksi itu, dia menuturkan, denda telah dibayarkan ke kas daerah melalui Bank DKI.

“Untuk sanksi denda pelanggaran maser [sudah] terbayarkan Rp330.910.000,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini