Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten meminta penjelasan secara detail maksud dari “konversi” yang diusulkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam proses penyertaan modal dalam rangka upaya penyehatan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (BEKS).
“Bahasa konversi ini muncul pertama kali dari OJK, tetapi hari ini OJK tidak hadir. Kalau ada OJK, kita bisa minta penjelasan apa maksud dari kata ‘konversi’ ini,” Anggota DPRD Banten dari Fraksi PPP Neng Siti Julaiha, Jumat (17/7/2020).
Dia tidak ingin maksud dari kata ‘konversi’ untuk menyelesaikan masalah dengan masalah. “Ini harus menjadi catatan penting.”
Neng Siti berharap agar penyertaan modal Pemprov Banten dapat menambah atau memenuhi likuditas BEKS.
Namun, menurutnya, apakah nanti setelah disertakan modal dari Pemprov Banten sekitar Rp1,551 triliun, Bank Banten bisa dipastikan dapat kembali menjalankan bisnisnya dengan normal sehingga tidak terkendala lagi soal likuiditas.
“Kemudian apakah diperlukan dalam pasal per pasal dan ayat-ayatnya [dalam rancangan peraturan daerah] dituangkan, supaya bisa memenuhi likuditas itu seperti apa?”
Penyertaan modal yang akan dikonversikan ke dalam saham Bank Banten sesuai dengan draf dari Gubernur Banten sebesar Rp1,551 triliun.
Bank Banten akan melakukan atau penerbitan saham baru (right issue) dalam waktu dekat dengan rencana penyertaan modal dengan konversi rekening kas umum daerah (RKUD) untuk menjadi modal.
Selain dari pemegang saham yang sekarang, Bank Banten mengupayakan untuk mencari standby buyer salah satunya dari korporasi di Malaysia.
Saat ini, Pemprov Banten dan DPRD Banten sedang membahas regulasi berupa peraturan daerah tentang penyertaan modal Bank Banten.
Berdasarkan komposisi kepemilikan saham BEKS per 31 Maret 2020, PT Banten Global Development (Pemprov Banten) menjadi pemegang saham mayoritas sebesar 51 persen atau 32,69 miliar lembar dan saham publik sekitar 49 persen atau sekitar 31,41 miliar lembar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel