Indonesia Belum Siap Bendung Banjir Produk Impor

Bisnis.com,19 Jul 2020, 20:01 WIB
Penulis: Iim Fathimah Timorria
Sejumlah truk mengantre muatan peti kemas di Terminal Teluk Lamong, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (13/2/2020). ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Bisnis.com, JAKARTA-Indonesia tak hanya dihadapkan pada ancaman gelombang kedua pandemi Covid-19. Di sisi lain, gelombang produk impor berpotensi melanda Indonesia.

Ekonom Senior Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menyebutkan langkah antisipasi yang bisa diambil Indonesia seharusnya tak terbatas pada pemberlakuan trade remedies seperti pengenaan bea masuk anti-dumping atau bea masuk tindak pengamanan.

Lebih dari itu, dia menyebutkan Indonesia bisa mengadopsi kebijakan berupa hambatan nontarif.

“Yang perlu kita mitigasi tak hanya ancaman dumping. Perlu kuda-kuda berupa instrumen proteksi, misalnya SNI,” kata Enny, Minggu (19/7/2020).

Meski demikian, Enny mengaku sanksi kebijakan-kebijakan non tarif tersebut dapat diterapkan oleh Indonesia karena terhadang persiapan.

Di sisi lain, Enny melihat upaya substitusi oleh industri, baik dengan penguatan produksi dalam negeri maupun pencarian alternatif pemasok bahan baku, cenderung minim dalam tiga bulan terakhir.

“Selama tiga bulan ini kita tidak mempersiapkan diri, termasuk dari segi penguatan produksi dalam negeri untuk menggantikan produk impor. Jika demikian tekanan pasokan dari negara produsen yang oversupply akan menyasar Indonesia, ” lanjutnya.

Berbagai fasilitas perdagangan yang menyertai produk-produk asal negara lain pun disebut Enny menjadi suatu hal yang tak terhindarkan. Negara-negara yang memulihkan perekonomiannya di tengah Covid-19 dihadapkan dengan tantangan permintaan global yang menyusut sehingga cenderung menyasar pasar yang masih potensial.

Komisi Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) memperkirakan adanya peningkatan permohonan kasus safeguards di masa pandemi yang sangat besar. Hal ini didorong oleh masih minimnya aktivitas industri dalam negeri sementara pada saat yang sama produk asal China telah mengguyur pasar Indonesia.

Sejauh ini, KPPI telah menerima draf awal permohonan dari industri dalam negeri untuk penyelidikan safeguard pada tujuh jenis produk yang mencakup, karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, terpal, kertas sigaret, peralatan dapur dan makan, kaca lembaran, panel surya, dan garmen.

Di sisi lain, Indonesia telah memberlakukan bea masuk tindak pengamanan (BMTP) pada enam kelompok produk, yaitu ubin keramik, aluminium foil, evaporator kulkas dan freezer, benang, kain, dan produk tirai.

Adapun produk yang masih dalam proses penyelidikan mencakup karpet dan penutup tekstil yang inisiasinya dimulai secara resmi pada 10 Juni lalu. Penyelidikan pada sirup fruktosa telah rampung dan dalam tahap direkomendasikan ke Menteri Perdagangan untuk pengenaan bea masuk tindak pengamanan selama tiga tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini