Jokowi Minta Menteri dan Kepala Lembaga Tindak Lanjuti Laporan BPK

Bisnis.com,20 Jul 2020, 16:37 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) 2019 dari Badan Pemeriksa Keuangan di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2020) - Akun Youtube Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo memerintahkan para menteri dan kepala lembaga negara menjadikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai parameter perbaikan, reformasi, dan perubahan dalam pengelolaan uang negara. Presiden mengaku akan memonitor secara langsung hal tersebut.

Hal tersebut dia sampaikan saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) 2019 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Langkah perbaikan betul-betul harus konkret, harus nyata, sehingga setiap uang rakyat yang dikelola pemerintah dapat dipertanggungjawabkan dan uang yang dikeluarkan untuk rakyat juga bisa dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” kata Jokowi di Istana Negara, Senin (20/7/2020).

Presiden mencatat masih ada kementerian dan lembaga yang mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Selain itu ada pula yang mendapatkan Tanpa Menyampaikan Pendapat (TMP) atau disclaimer.

Di luar itu, Jokowi bersyukur pemerintah pusat dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama empat tahun berturut-turut sejak 2016 hingga 2019. Jumlah entitas yang mendapat predikat WTP juga meningkat, dari 82 entitas pada 2018 menjadi 85 entitas pada 2019.

Sebelumnya, Kepala BPK Agung Firman Sampurna memberikan opini WDP terhadap 2 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan TMP kepada 1 LKKL. Sebagai pembanding, pada LKPP Tahun 2018, BPK memberikan Opini WDP terhadap 4 LKKL dan TMP pada 1 LKKL.

Namun, opini WTP bagi pemerintah pusat bukan berarti LKPP bebas dari masalah. BPK mencatat 31 temuan permasalahan.

“BPK mengidentifikasi sejumlah masalah, baik dalam sistem pengendalian internal [SPI] maupun dalam kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang harus ditindaklanjuti,” kata Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini