Konten Premium

RUU Cipta Kerja: Serikat Buruh Berada di Persimpangan

Bisnis.com,20 Jul 2020, 18:06 WIB
Penulis: Yustinus Andri DP
Buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Rabu (1/5/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Kehadiran RUU Cipta Kerja sejak lama telah menimbulkan polarisasi. Terutama antara pekerja dengan pemerintah atau pengusaha. Namun, kali ini perbedaan pendapat justru terjadi antarserikat pekerja.

Adapun dalam pembahasan RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan, serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah sepakat membentuk tim khusus. Tim itu terdiri dari unsur pekerja beranggotakan 15 orang, terdiri dari perwakilan KSPSI AGN (3 orang), KSPI (3 orang), KSPSI Yoris (3 orang), KSBSI (2 orang), KSPN (1 orang), K. SARBUMUSI (1 orang), FSPPN (1 orang), FSP Kahutindo (1 orang).

Sedangkan unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) berjumlah 15 orang serta unsur pemerintah 25 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini