Konten Premium

Gugatan UU No. 25/2008 : Surat Mendagri kepada Pemkab Kerinci

Bisnis.com,20 Jul 2020, 19:09 WIB
Penulis: Samdysara Saragih
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi (MK)

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dan DPRD Kabupaten Kerinci belum mengisyaratkan pencabutan gugatan UU No. 25/2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi.

Heru Widodo, kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Kerinci, menjelaskan bahwa kliennya disurati Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 26 Juni 2020. Isinya berupa perintah penarikan kembali permohonan uji materi UU 25/2008.

“Salah satu alasan yang disampaikan [Mendagri], pengujian ini langkah kurang bijak dalam ketatanegaraan,” kata Heru dalam sidang pengujian UU 25/2008 di Jakarta, Senin (20/7/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini