Polri Perpanjang Masa Penahanan Maria Pauline Lumowa

Bisnis.com,20 Jul 2020, 22:20 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa berjalan dengan kawalan polisi usai tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif sebesar Rp1,7 triliun diekstradisi dari Serbia setelah menjadi buronan sejak 2003. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Polri memperpanjang masa penahanan Maria Pauline Lumowa kendati tersangka perkara pembobolan kredit BNI itu belum diperiksa oleh tim penyidik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setyono mengemukakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait dengan perpanjangan masa penahanan tersangka Maria Pauline Lumowa tersebut. Namun, Awi tidak menjelaskan berapa lama perpanjangan tersebut.

Selain membahas perpanjangan masa penahanan, kata Awi, penyidik juga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk melengkapi syarat materil dan formil sebelum melimpahkan tahap pertama.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk tersangka MPL," tuturnya, Senin (20/7/2020).

Menurut Awi, meskipun tersangka Maria Pauline Lumowa belum diperiksa karena belum mendapat bantuan hukum dari Kedubes Belanda, tetapi tim penyidik sudah memeriksa para saksi.

Salah satu saksi yang diperiksa tim penyidik hari ini Senin 20 Juli 2020 atas nama Titik. "Nanti juga ada saksi ahli yang kami periksa," kata Awi.

Maria Pauline Lumowa disangkakan melanggar Pasal 78 ayat 1 angka 4 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Dia merupakan salah satu tersangka pembobolan kas BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif senilai Rp1,7 triliun. Namun, dia menjadi buronan penegak hukum Indonesia selama 17 tahun terakhir setelah terbang ke Singapura pada September 2003.

Pelarian itu terjadi sebulan sebelum Maria Pauline Lumowa ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus bentukan Mabes Polri. Pemerintah Indonesia sebenarnya dua kali mengajukan proses ekstradisi Maria Pauline Lumowa kepada Pemerintah Kerajaan Belanda pada 2009 dan 2014, namun dua kali itu pula ditolak.

Permintaan ekstradisi diajukan kepada Pemerintah Belanda karena perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, tersebut sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.

Maria Pauline Lumowa kemudian ditangkap oleh petugas NCB Interpol Serbia saat mendarat di Bandara Internasional Nikola Tesla pada Juli 2019. Penangkapan dilakukan berdasarkan red notice pada 2003.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini