Soal Aturan Asuransi Mutual, Bos Baru AJB Bumiputera 1912: Kami Akan Patuhi Semua

Bisnis.com,20 Jul 2020, 22:50 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Karyawan melayani nasabah di kantor cabang PT Asuransi Jiwa Bumiputera, di Jakarta, Selasa (7/11/2017)./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA — Manajemen Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 menyatakan akan mematuhi seluruh amanat Peraturan Pemerintah terkait asuransi mutual. Beberapa poin utama aturan tersebut adalah perubahan anggaran dasar dan pembentukan Rapat Umum Anggota atau RUA.

Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 Faizal Karim menjelaskan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama menjadi payung hukum bagi jalannya perseroan.

Menurutnya, sebelum adanya peraturan tersebut, Bumiputera bertanggung jawab kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, setelah PP tersebut terbit, Bumiputera memiliki landasan hukum untuk 'berhadapan' sepenuhnya kepada pemerintah, melalui OJK sebagai pelaksananya.

Faizal menjelaskan bahwa pihaknya sangat menghormati terbitnya PP 87/2019 dan akan melaksanakan seluruh amanat aturan itu. Menurutnya, ada dua poin utama yang perlu dilaksanakan dari beleid tersebut, yakni perubahan anggaran dasar (AD) dan pembentukan RUA.

"AD itu sudah dalam pengerjaan, draft-nya sudah hampir selesai, draft itu tentu ditandatangani oleh Badan Perwakilan Anggota [BPA] eksisting. Tidak ada keinginan kami untuk tidak menjalankan PP 87/2019, kami akan menjalankan itu, hukumnya pasti," ujar Faizal dalam wawancara khusus bersama Bisnis, di Kantor Pusat Bumiputera, Jakarta, Senin (20/7/2020). 

Dia menjabarkan bahwa isi dari AD tersebut berkaitan dengan poin kedua implementasi PP 87/2019, yakni pembentukan RUA. AD baru dari Bumiputera akan mengatur perubahan bentuk BPA menjadi RUA beserta seluruh syarat bagi pesertanya.

Menurut Faizal, jumlah peserta RUA akan sama dengan jumlah anggota BPA yaitu 11 orang, mewakili 11 daerah pemilihan (dapil). RUA atau BPA merupakan majelis yang mewakili para pemegang polis, yang juga menjadi pemegang saham dari perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama (mutual) tersebut.

"Kriteria seorang anggota BPA dengan kriteria peserta RUA itu esensial [ditentukan dalam AD baru], seperti harus merupakan pemegang polis, nilai polis minimalnya berapa, dan lain-lain," ujarnya.

Salah satu poin syarat yang menjadi perhatian adalah larangan bagi pejabat pemerintahan dan politisi untuk menjadi peserta RUA. Pasal 31 PP 87/2019 mengatur bahwa peserta RUA tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik, calon atau anggota legislatif, serta calon atau menjabat kepala dan wakil kepala daerah.

Hal tersebut menjadi sorotan karena sejumlah anggota BPA memiliki jabatan politik. Ketua BPA Nurhasanah dapil III merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Septina Primawati dari Dapil II merupakan petinggi Partai Golongan Karya (Golkar) sekaligus Ketua DPRD Provinsi Riau, dan Habel Melkias Suwae dari Dapil XI menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

"Kata kunci perubahan [AD] adalah perubahan badan hukum BPA menjadi RUA sesuai PP 87/2019. Ada syarat-syarat anggota BPA ini dari internal [Bumiputera] dan juga [syarat peserta RUA] di PP 87/2019, semua kami cocokkan karena kami ikuti [ketentuan PP 87/2019]," ujar Faizal.

Saat ini, berdasarkan catatan Bisnis, Bumiputera memiliki tunggakan klaim senilai Rp5,3 triliun saat memasuki 2020. Jumlah tersebut diperkirakan akan menggelembung hingga Rp9,6 triliun pada akhir tahun ini, dengan catatan perkiraan itu belum memperhitungkan dampak pandemi Covid-19.

Dalam kondisi tersebut, Bumiputera mengalami pergantian pucuk pimpinan setelah Sidang Luar Biasa BPA pada Selasa (30/6/2020) menetapkan Faizal sebagai pimpinan perseroan. Penggantian dilakukan karena direksi sebelumnya tidak lolos fit and proper test di OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini