Kementerian ESDM Bentuk Satgas HPM Nikel

Bisnis.com,20 Jul 2020, 18:10 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
GEDUNG KEMENTERIAN ESDM Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Kementerian Perindustrian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah menyiapkan pembentukan satuan tugas (satgas) Harga Patokan Mineral. 

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan bahwa pembentukan satgas tersebut untuk mengevaluasi implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020. 

Beleid yang terbit pada April 2020 ini mewajibkan penjualan bijih nikel mengacu pada harga patokan mineral (HPM) logam yang ditetapkan pemerintah. 

Pelaku usaha yang tidak mengacu pada HPM akan diberikan sanksi berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, atau pencabutan IUP. 

Sanksi administratif dikenakan kepada pemegang IUP yang melakukan penjualan di bawah HPM, juga kepada pihak lain yang melakukan pembelian di bawah HPM setelah koordinasi dengan Kementerian Perindustrian.

Menurut Yunus, hingga saat ini belum ada pelaku usaha yang dikenai sanksi karena pelaku usaha masih melakukan penyesuaian kontrak lama yang telah berjalan.  Evaluasi terkait sanksi juga masih menunggu terbentuknya satgas HPM.

"Satgas tugasnya mengevaluasi implementasi ini.  Satgas cukup melaporkan ke kementerian.  Kementerian nanti yang akan kirim surat peringatan atau sanksi tadi," ujar Yunus dalam konferensi pers virtual, Senin (20/7/2020).

Saat ini, pembentukan satgas HPM masih terus disiapkan.  Kementerian ESDM tengah menunggu usulan anggota satgas dari Kementerian Perindustrian. 

Diharapkan pembentukan satgas akan selesai pada bulan depan sehingga kegiatan pengawasan penerapan HPM sebagai acuan harga penjualan nikel bisa segera efektif. 

"Kami sudah minta anggota dari BKPM dan BKPM sudah menyampaikan.  Satu lagi tinggal menunggu anggota dari Kementerian Perindustrian, mereka belum menyampaikan ke kami," kata Yunus.

Adapun penetapan HPM logam dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020 tersebut telah mempertimbangkan Harga Mineral Acuan (HMA) yang berlaku secara internasional. Formula HPM ditetapkan oleh Menteri ESDM terdiri atas nilai/kadar mineral logam; konstanta atau corektif faktor; Harga Mineral Acuan (HMA); biaya treatment cost dan refining charges (TC/RC) dan/atau payable metal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: David Eka Issetiabudi
Terkini