Penumpang KA Dari dan Ke Jakarta Tidak Perlu SIKM

Bisnis.com,20 Jul 2020, 10:00 WIB
Penulis: Mollita Rusi
Para penumpang yang menggunakan kereta api kini tak perlu lagi menggunakan Surat Izin Keluar Masuk dari dan ke Jakarta.

Para penumpang yang menggunakan kereta api kini tak perlu lagi menggunakan Surat Izin Keluar Masuk dari dan ke Jakarta.Para penumpang yang menggunakan kereta api kini tak perlu lagi menggunakan Surat Izin Keluar Masuk dari dan ke Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mollita Rusi
Terkini