Sri Mulyani Promosi Pembiayaan Ultra Mikro, Ini Syarat dan Keuntungannya

Bisnis.com,20 Jul 2020, 10:53 WIB
Penulis: Hadijah Alaydrus
Menteri Keuangan Sri Mulyani menunjukan bukti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengajak para pelaku usaha kecil untuk tetap bersemangat dalam menjalankan bisnis di tengah Pandemi.

Dukungan dari mantan petinggi IMF tersebut dilakukan dengan berbagi terkait dengan pembiayaan ultra mikro (UMi) melalui akun Instagram miliknya pada Minggu (20/7/2020).

Sri Mulyani menyampaikan perbedaan antara UMi dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Menurut Sri Mulyani, Jika KUR menyasar usaha mikro dan kecil dengan fasilitas pembiayaan sampai dengan Rp25 juta (mikro) - Rp25 juta sampai dengan Rp500 juta (ritel - maka UMi menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah.

"Karena usaha mikro di lapisan terbawah belum bisa difasilitasi perbankan melalui KUR (tidak bankable), maka fasilitas pembiayaan UMi dapat membantu, yaitu pembiayaan maksimal Rp10 juta per nasabah.

Menurutnya, pemerintah menunjuk BLU Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai coordinated fund pembiayaan UMi.

Pembiayaan UMi disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), seperti PT Pegadaian (Persero), PT Bahana Artha Ventura (bekerja sama dengan koperasi dan lembaga keuangan mikro), serta PT Permodalan Nasional Madani (Persero).

Sejak diluncurkan pada pertengahan 2017 hingga bulan Juli 2020, pembiayaan UMi telah membantu sebanyak 2.257.021 debitur yang tersebar di seluruh Indonesia.

Menariknya, kata Sri Mulyani, mayoritas debitur adalah perempuan (93 persen). Ini berarti banyak perempuan yang turut menopang aktivitas ekonomi skala usaha ultra mikro.

"Jumlah mereka yang memanfaatkan pun terlihat bertumbuh positif selama empat tahun berturut-turut," paparnya.

Di dalam masa pandemi Covid-19, dia menambahkan pelaku ultra mikro ini juga termasuk yang akan mendapatkan relaksasi berupa penundaan pembayaran cicilan pokok selama 6 bulan dan subsidi bunga kredit.

Dikutip dari situs Kemenkeu.go.id, berikut ini syarat utama mendapatkan UMi:

      1. Tidak sedang dibiayai oleh lembaga keuangan/koperasi.
      2. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan Elektronik.
      3. Memiliki ijin usaha/keterangan usaha dari instansi pemerintah dan/atau surat keterangan usaha dari penyalur.

Sementara itu, berikut ini adalah keuntungan dari UMi berdasarkan lembaga penyelenggara:

- Kreasi UMi (PT Pegadaian)
Keuntungan :

      1. Pengajuan Kredit sangat cepat dan mudah
      2. Jangka waktu pinjaman Fleksibel
      3. Pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu
      4. Jaminan BPKB

- Mekaar (PT Permodalan Nasional Madani)
Keuntungan :

      1. Mengadopsi Pola Grameen Bank
      2. Wanita prasejahtera secara berkelompok
      3. Pinjaman modal serta binaan untuk membuka usaha
      4. Displin hadir dalam setiap pertemuan dengan kelompok dan mengangsur pinjaman

- Koperasi (PT Bahana Artha Ventura)
Keuntungan :

      1. Lembaga Linkage
      2. Komida
      3. AKR
      4. Sidogiri
      5. BMT BUS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini